Mohon tunggu...
Talita Aqila
Talita Aqila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Kala hidup tak melulu soal merangkai kata yang indah, tetapi menulis kata yang tepat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Potongan Admin QRIS Seharusnya Tidak Ada

12 Juli 2024   08:47 Diperbarui: 21 Desember 2024   20:27 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transaksi digital menjadi andalan saat berbelanja di masa sekarang, termasuk diri saya sendiri. Namun, entah muncul dari mana, para pedagang mulai menetapkan biaya "admin" kepada pelanggan untuk transaksi menggunakan QRIS.

Nominalnya bervariasi, ada yang sebatas Rp300 dan ada juga yang mencapai Rp1000. Pemungutan biaya admin ini menuai banyak kontroversi di kalangan pembeli, khususnya bagi saya yang berada di lingkungan pendidikan yang mana nominal sebesar apapun cukup berarti.

Pedagang bersikeras bahwa pendapatan yang mereka terima melalui QRIS dikenakan biaya admin, sehingga untuk menutupi hal itu mereka melimpahkannya kepada pembeli.

Pasalnya, berdasarkan penjelasan dalam laman Bank Indonesia, pembeli seharusnya tidak dilimpahkan beban admin atau biaya layanan Merchant Discount Rate (MDR) yang sebesar 0,3%. Namun realitanya, malah terjadi sebaliknya.

Masalah ini harus segera diatasi, khususnya dari lembagai terkait yaitu Bank Indonesia untuk terus mengedukasi pedagang agar motode pembayaran yang sangat efektif ini tidak lagi memberatkan pelanggan kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun