Mohon tunggu...
Vidi Newrockman
Vidi Newrockman Mohon Tunggu... Human Resources - Keluarga D

i'm a grown up punk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bolehkah Karyawan Menolak Mutasi? Bagaimana Aturanya?

3 Juli 2021   12:00 Diperbarui: 3 Juli 2021   13:08 4100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bolehkah karyawan menolak mutasi?

Sudah nyaman bekerja tiba tiba dimutasi kerja ke tempat lain? Pasti rasanya berat sekali meninggalkan lingkungan kerja dan harus menyesuaikan diri di lingkungan dan pekerjaan yang baru. Gaji pun tidak ada kenaikan, Belum lagi kalau sampai harus meninggalkan keluarga. Rasanya ingin segera mengundurkan diri, namun masih butuh pekerjaan. 

Pasti ada jalan lain! Mutasi memang terasa menyengsarakan dan tidak adil bagi sebagian karyawan, sudah sepantasnya anda menuntut keadilan dan menolak mutasi. Apakah boleh sebagai seorang karyawan anda menolak mutasi? 

Sayang sungguh disayang, menolak mutasi dapat diartikan menolak perintah kerja dari perusahaan. Pada umumnya peraturan tentang mutasi ini diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Untuk itu anda perlu melihat kembali apakah peraturan tentang mutasi telah diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan anda.

Apakah induk  perusahaan boleh melakukan mutasi karyawan ke anak perusahaan?

Apakah holding company (Induk perusahaan) diperbolehkan untuk melakukan mutasi karyawan ke subsidiary (Anak perusahaan)? kasus ini sering sekali terjadi dalam sebuah korporasi atau grup yang secara entitas perusahaan dan perjanjian kerjanya sudah berbeda.

Pada kasus mutasi seperti ini biasanya disebut sebagai pengalihan kerja. Karena perpindahan yang dilakukan memang berbeda dengan mutasi pada umumnya. 

Hal ini tetap diperbolehkan namun dengan beberapa pengecualian. Perusahaan harus tetap berpedoman pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang mengatur perihal pengalihan karyawan antar-perusahaan dalam satu grup.

Perjanjian Pengalihan Kerja

Bagaimana jika perjanjian kerja dan peraturan perusahaan tidak mengatur perihal  pengalihan kerja? Tentu perusahaan berkewajiban membuat perjanjian pengalihan yang harus disetujui oleh karyawan. Mengacu pada pasal 61 ayat 3 UU Ketenagakerjaan 13 tahun 2003 dijelaskan seperti berikut:

  • Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

Mengacu pada pasal tersebut maka perusahaan harus memperhatikan beberapa hal dalam membuat perjanjian pengalihan kerja yaitu

  • penegasan hubungan kerja antara perusahan induk dengan karyawan. 
  • penegasan hak hak karyawan  
  • Kesediaan karyawan untuk dialihkan ke anak perusahaan
  • Kesediaan perusahaan induk untuk memperbantukan anak perusahaan melalui pengalihan tenaga kerja
  • Waktu dan masa pengalihan kerja

Hubungan Kerja 

Dalam perihal hubungan kerja saat terjadi pengalihan kerja, sebaiknya kita melihat kembali apakah hal tersebut telah diatur dalam perjanjian kerja awal perusahaan induk dengan karyawan. Apabila belum atau tidak diatur, maka perusahan berkewajiban membuat perjanjian peralihan kerja jika karyawan masih dalam hubungan kerja dengan perusahaan induk. Jika karyawan berpindah hubungan kerja dengan anak perusahaan maka wajib untuk dibuatkan perjanjian kerja baru oleh anak perusahaan  

Perjanjian kerja adalah bukti sebuah hubungan kerja yang berfungsi mengikat tanggung jawab serta hak kedua belah pihak. Mengacu pada Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, hal-hal yang wajib ada dalam suatu perjanjian kerja, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun