Mohon tunggu...
Vidia Utami
Vidia Utami Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya vidia, hobi saya suka ber experimen membuat masakan, terus jalan jalan ke alam, dan suka jajan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Solusi Mengambil Keputusan, Pembagian Harta dan Hak Milik di Kehidupan Ekonomi

21 Oktober 2024   07:41 Diperbarui: 21 Oktober 2024   07:43 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pembagian harta dan hak milik merupakan isu fundamental dalam kehidupan ekonomi, terutama dalam konteks keluarga, bisnis, maupun komunitas. Keputusan terkait hal ini kerap kali memunculkan dilema dan konflik, sebab menyangkut aspek keadilan, kepentingan bersama, dan kepatuhan terhadap norma sosial atau hukum. Dalam banyak kasus, keputusan yang bijaksana membutuhkan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan kolektif. Oleh karena itu, penting untuk mencari solusi yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.

Tantangan Serta Solusi Dalam Pembagian Harta Dan Kepemilikan: 

Salah satu tantangan utama dalam pembagian harta adalah adanya perbedaan perspektif mengenai apa yang dianggap adil. Dalam keluarga, Misalnya:

 1. pembagian warisan : sering kali menimbulkan konflik apabila tidak diatur dengan jelas sejak awal. Beberapa anggota keluarga mungkin kadang merasa bahwa mereka berhak mendapatkan bagian lebih besar karena kontribusi tertentu, sementara yang lain menganggap bahwa pembagian harus merata tanpa melihat peran atau kontribusi individu. Dalam hal ini lah, musyawarah menjadi solusi penting untuk mencapai konsensus. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan keputusan dapat lebih diterima, karena prosesnya mengakomodasi pandangan dan kepentingan bersama.

2. hukum positif : juga memiliki peran penting dalam mengatur pembagian harta dan hak milik, terutama dalam konteks yang lebih formal seperti bisnis atau institusi ekonomi. Peraturan seperti undang-undang waris dan hukum perdata dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa berkepanjangan. Namun, hukum sering kali hanya menjadi pedoman minimal, sementara penerapannya tetap memerlukan kebijaksanaan agar tidak menimbulkan ketidakpuasan. Oleh karena itu, selain mengikuti aturan formal, pendekatan etis dan sosial harus turut dipertimbangkan agar solusi yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

3. Dalam konteks bisnis : pembagian hak milik bisa mencakup kepemilikan saham, laba, atau aset perusahaan. Salah satu solusi yang efektif dalam menangani pembagian ini adalah perjanjian awal yang jelas dan mengikat semua pihak. Contohnya, dalam kemitraan bisnis, perjanjian terkait pembagian laba dan kewajiban masing-masing mitra harus dibahas secara rinci sebelum usaha dijalankan. Hal ini bertujuan untuk menghindari perselisihan di masa mendatang yang bisa berujung pada pembubaran usaha. Dengan demikian, transparansi sejak awal merupakan kunci untuk menjaga hubungan yang harmonis dan mendorong keberlanjutan bisnis.Di luar lingkup hukum dan bisnis,

4. Nilai-nilai Budaya : juga mempengaruhi keputusan mengenai pembagian harta. Di Indonesia, misalnya, pembagian warisan dalam keluarga sering kali dipengaruhi oleh norma agama seperti hukum Islam yang mengatur bagian tertentu bagi ahli waris. Walaupun aturan agama memberikan panduan yang jelas, kadang-kadang terjadi penyesuaian berdasarkan kondisi sosial atau pertimbangan kekeluargaan. Sebagai contoh, ada keluarga yang memutuskan untuk membagi harta secara merata kepada anak laki-laki dan perempuan, meskipun dalam beberapa tradisi bagian anak laki-laki lebih besar. Keputusan semacam ini sering kali diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kesejahteraan semua pihak, bukan hanya kepatuhan pada aturan normatif.

Pengambilan Keputusan Dan Peran Penting Diantaranya:

  • Keputusan tentang hak milik dan pembagian harta juga menjadi semakin kompleks dalam ekonomi modern yang sangat dinamis. Misalnya, kepemilikan aset digital dan hak kekayaan intelektual menambah dimensi baru dalam pembagian kekayaan. Dalam banyak kasus, tidak ada pedoman tradisional yang bisa langsung diterapkan pada jenis aset baru ini. Oleh karena itu, muncul kebutuhan untuk menyusun aturan baru dan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya berbagi kekayaan dengan cara yang adil dan inklusif.
  • Pengambilan keputusan dalam pembagian hak milik sering kali menuntut sikap pragmatis dan fleksibel. Dalam situasi tertentu, kompromi menjadi jalan keluar terbaik untuk menghindari konflik yang lebih besar. Di sisi lain, ada kalanya keputusan tegas perlu diambil demi kepentingan jangka panjang, terutama dalam konteks bisnis atau organisasi. Dalam hal ini, pemimpin atau pihak yang berwenang harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan jangka pendek dan jangka panjang, serta antara hak individu dan kepentingan bersama.
  • Teknologi juga mulai memainkan peran penting dalam memfasilitasi pengambilan keputusan terkait hak milik dan pembagian harta. Misalnya, penggunaan sistem blockchain memungkinkan pencatatan kepemilikan dan transaksi secara transparan dan tidak dapat diubah. Dengan demikian, teknologi dapat membantu mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan kepercayaan antar pihak. Namun, adopsi teknologi juga memerlukan penyesuaian budaya dan regulasi, agar tidak menimbulkan kesenjangan atau ketidakpastian baru.

Dalam ekonomi yang semakin kompleks dan terhubung, keputusan tentang pembagian harta dan hak milik tidak bisa lagi hanya didasarkan pada aturan kaku atau nilai-nilai tradisional semata. Dibutuhkan pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek hukum, etika, sosial, dan ekonomi. Semua pihak yang terlibat perlu menyadari pentingnya transparansi, keadilan, dan kerja sama agar solusi yang diambil dapat diterima secara luas. Dengan demikian, pengambilan keputusan terkait pembagian harta dan hak milik dapat menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan memperbaiki tatanan ekonomi secara keseluruhan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun