Mohon tunggu...
Vida Ayu
Vida Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kamu tahu panah yang paling tajam dan tak pernah meleset? Aku menyebutnya doa. –vidaayrp

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurang Efektifnya Pengalokasian APBN dan APBD dalam Pembiayaan di Sektor Kesehatan

4 Maret 2023   15:00 Diperbarui: 4 Maret 2023   15:02 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

A. Permasalahan

Pembangunan dibidang kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dan daerah, sehingga diperlukan adanya perhatian khusus dan kerjasama lintas sektor untuk mewujudkan optimalisasi derajat kesehatan masyarakat. Di Era desentralisasi ini, umumnya bergantung pada komitmen pemerintah daerah yang dikhususkan untuk pembiayaan dengan sumber dari pemerintah. Maka dari itu, peneliti memfokuskan analisis pembiayaan kesehatan di salah satu kota dengan perkembangan pembangunan daerah dan perekonomian kota yang mengalami pertumbuhan positif setiap tahunnya.

Peneliti menganalisa pembiayaan kesehatan yang bersumber dari APBN dan APBD di Kota X berdasarkan anggaran tahun 2014-2016. Sehingga diperoleh hasil berupa gambaran pembiayaan kesehatan yang menunjukkan bahwa sebagian besar pendapatan Kota X diperoleh dari dana perimbangan. Selain itu, beberapa data menunjukkan adanya peningkatan realisasi anggaran bidang kesehatan yang sejalan dengan peningkatan jumlah APBD di kota tersebut. 

Pembiayaan kesehatan di kota ini, lebih banyak difokuskan untuk tata kelola sistem kesehatan dan administrasi kesehatan yang kemudian disusul dengan pembiayaan untuk pelayanan kuratif. Sedangkan untuk pembiayaan berdasarkan jenis program lebih banyak digunakan untuk penguatan sistem pelayanan kesehatan, program kesehatan individu dan program kesehatan masyarakat. Pada penelitian ini, komitmen pemerintah daerah dapat dilihat berdasarkan peningkatan proporsi pendanaan sektor kesehatan dari tahun 2014 hingga 2016.

B. Opini

Dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, angka harapan hidup salah satu indikator yang paling utama untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan. Program tersebut berfokus pada pembangunan kesehatan melalui pelayanan promotif dan preventif dengan didukung kegiatan kuratif serta rehabilitatif yang bersifat perorangan maupun masyarakat. Menurut Undang-undang Kesehatan Tahun 2009, upaya kesehatan harus dilaksanakan secara terpadu, berkesinambungan serta paripurna. Pemerintah diharapkan dapat mengalokasikan pembiayaan kesehatan dengan tepat yang berlandaskan prinsip keadilan. Keadilan disini bukan berarti pengalokasian diberikan dengan nominal yang sama antara anggaran belanja Usaha Kesehatan Perorangan dengan Usaha Kesehatan Masyarakat, namun harus menyesuaikan kebutuhan.

Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sejak tahun 2014 Indonesia memiliki tantangan pada masalah penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular ini menjadi faktor utama dari tingginya angka kematian di Indonesia. Seharusnya penyakit ini dapat dicegah apabila masyarakat memahami faktor risiko dan umumnya disebabkan karena adanya gaya hidup yang tidak sehat. 

Dalam rangka menekan tingginya penyakit menular, pemerintah harus berfokus dalam pemberian pelayanan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif dan preventif. Keberhasilan pelaksanaan program tersebut tidak lepas dari adanya kerjasama yang baik dari berbagai pihak. Diharapkan juga pada pemerintah untuk memberikan alokasi dana terbesar pada pelayanan kesehatan masyarakat di kegiatan promotif serta preventif tanpa meninggalkan kegiatan kuratif dan rehabilitatif.

Pada jurnal kebijakan kesehatan Indonesia tahun 2017, pembiayaan di salah satu kota tahun 2014 - 2016 paling besar digunakan untuk tata kelola sistem kesehatan dan administrasi pembiayaan kesehatan. Dimana hal ini, berfokus untuk meningkatkan sarana dan prasarana, pendidikan serta pelatihan petugas, pengkajian pengembangan lingkungan sehat serta kegiatan lainnya. Sedangkan pembiayaan pada pelayanan kesehatan pencegahan serta kesehatan masyarakat hanya 8,45% - 11,90%. 

Artinya, masih rendahnya alokasi pembiayaan yang diberikan pada program pelayanan kesehatan masyarakat di bagian promotif dan preventif. Seharusnya, dalam pendanaan harus diprioritaskan dengan masalah yang sedang terjadi dan berfokus pada program yang memiliki dampak perubahan yang besar di masa depan dalam kurun waktu tertentu. Selain itu, diharapkan jika terjadi peningkatan pembiayaan, maka harus memuat efektivitas dan efisiensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun