Ahmad Junaedi Karso yang merupakan 'Wong Kampungan sing Peduli Dermayu' mengungkapkan harapan baru Dermayu, "KITA ADALAH SAMA WONG DERMAYU, SING INGIN DAMAI, SESUNGGUHNYA HAL YANG TIDAK BISA DI NISCAYAKAN BAHWA MASYARAKAT INGIN "PILKADA DERMAYU DI LAKSANAKAN SING SANTUN LAN RIANG GEMBIRA SAJA, TIDAK RIBUT, BEBAS MONEY POLITIC, INTIMIDASI, PENGGUNAAN FASILITAS NEGARA DAN KEKUATAN LAINNYA MENUJU HARAPAN BARU KABUPATEN INDRAMAYU YANG SEJAHTERA ADIL DAN MAKMUR", tulisnya.
Diketahui, Pilkada untuk (Gubernur/Bupati/Walikota) dilakukan secara serentak di 37 Provinsi dan di 508 Kabupaten/Kota, salah satunya Pilkada tersebut dilaksanakan di Bumi Wiraloda (Kabupaten Indramayu yang berjuluk kota mangga nan ayu), adapun anggaran 28,73 Triliun.
Bicara Demokrasi pasti akan bicara dan Pilkada 2024 di Bumi Wiralodra Indramayu kota mangga yang makin ayu) seperti rantai yang saling berhubungan satu sama lain, merupakan wujud dari demokrasi, Â sementara demokrasi ning dermayu akan terbangun diawali dari keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpinnya sendiri melalui Pilkada secara demokratis dimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi pada sudut apapun, money politics, penggunaan fasilitas negara, penggunaan police power politics dan hal-hal yang berhubungan dengan pemenangan Pilkada 2024 di Indramayu ini.
Jangan takut ancaman, itimidasi dan lain-lainya dalam menentukan pilihannya, karena UUD 1945 telah menjamin perlindungan hak pilih warga negara Indonesia dalam pemilihan umum (Pilpres, Pileg dan Pilkada), masyarakaat Indramayu memiliki kebebasan dalam memilih karena itu diatur dalam konstitusi negara RI sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Mengitimidasi hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum (Pilpres, Pileg dan Pilkada).
Perlu diketahui, Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
Demokrasi sesungguhnya memiliki kekuatan dan kedaulatan dari rakyat yang digunakan untuk mengatur dan mengelola kehidupan rakyat sendiri. Pengaturan tersebut dilimpahkan kepada perwakilan-perwakilan yang dipilih melalaui mekanisme pemilihan umum.
Artinya, demokrasi mengakui keberadaan setiap individu untuk ikut terlibat dalam proses pemerintahan mulai dari awal hingga akhir. Keterlibatan rakyat dalam kehidupan politik dan pemerintahan mencakup pengambilan keputusan hingga evaluasi kebijakan. Peranan rakyat dalam demokrasi adalah ruh berjalannya roda pemerintahan.
Prinsip demokrasi meliputi:
Demokrasi berlandaskan pada keyakinan nilai dan martabat manusia (worth and dignity of man). Kebenaran mempunyai landasan kebaikan dan Demokrasi itu sendiri mengandung implikasi adanya kebebasan manusia yang dilandasi oleh sifat-sifat alami manusia serta kondisi-kondisi yang diperlukan guna perkembangan moral, intelektual dan spiritual.
Adanya aturan hukum (rule of law). Demokrasi berarti adanya suatu aturan hukum yang pasti atau hidup yang bebas dibawah hukum. Asas persetujuan (principle of consent), demokrasi didasarkan akan pentingnya kontrol kerakyatan (popular control) atas isu-isu kebijakan yang mendasar. Pemerintah harus memiliki kekuatan atau otoritas yang digunakan secara bertanggung jawab, artinya tidak untuk kepentingan sekelompok orang, tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat.