Mudarabah dan Musharakah  dua metode pembiayaan dalam ekonomi Syariah. Mudarabah adalah suatu bentuk investasi dimana pemilik dana memberikan uang kepada pengelola dana untuk berinvestasi pada proyek tertentu. Keuntungan yang dihasilkan didistribusikan antara pemilik dana dan pengelola dana sesuai kesepakatan sebelumnya. Musharakah, di sisi lain, adalah suatu bentuk investasi di mana dua pihak atau lebih mengumpulkan sumber daya mereka untuk berinvestasi dalam proyek tertentu. Keuntungan yang dihasilkan akan dibagi di antara para pihak sesuai kesepakatan sebelumnya.
Perhitungan bagi hasil dalam Mudarabah dan Musyarakah didasarkan pada nisbah yang disepakati antara pemilik dana dengan pengelola dana atau antara para pihak. Rasio ini merupakan persentase tertentu dari keuntungan atau pendapatan bersih yang dihasilkan proyek.
Soal studi kasus perhitungan bagi hasil Mudharabah:
PT A memberikan dana sebesar Rp 1.000.000.000 kepada PT B untuk diinvestasikan dalam proyek tertentu. Nisbah bagi hasil antara PT A dan PT B adalah 60:40. Keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut adalah Rp 200.000.000. Berapa keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak?
Solusi:
Bagi hasil untuk PT A = (60/100) x Rp 200.000.000 = Rp 120.000.000
Bagi hasil untuk PT B = (40/100) x Rp 200.000.000 = Rp 80.000.000
Jadi, PT A akan menerima keuntungan sebesar Rp 120.000.000 dan PT B akan menerima keuntungan sebesar Rp 80.000.000.
Soal studi kasus perhitungan bagi hasil Musyarakah:
PT A dan PT B menyatukan dana mereka sebesar Rp 1.000.000.000 untuk diinvestasikan dalam proyek tertentu. Nisbah bagi hasil antara PT A dan PT B adalah 50:50. Keuntungan yang dihasilkan dari proyek tersebut adalah Rp 200.000.000. Berapa keuntungan yang diterima oleh masing-masing pihak?
Solusi: