Mohon tunggu...
Opa Jappy Official
Opa Jappy Official Mohon Tunggu... Administrasi - Administrator
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bebas Menyuarakan Kebebasan Owner dan Pengelola Jappy Network http://jappy.8m.net Tidak Menerima dan Membaca Pesan Melalui Fitur Pesan di Kompasiana Hubungi E-mail, opa.jappy@gmail.com Telp/WA +62 81 81 26 858

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perppu, Jalan Pintas Tanpa Dosa Konstitusi

9 Januari 2023   11:31 Diperbarui: 9 Januari 2023   11:32 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar Hukum Online. Edit by VWP

Bogor, Jawa Barat | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu, kosa kata dengan makna 'wah' dan hampir setara Undang-undang ini, hanya ada di Indonesia, namun, mungkin, belum masuk KBBI.

Ya, Perppu, di Indonesia, agaknya telah menjadi cara cepat mengisi kekosongan legitimasi atau dasar hukum; daripada menanti proses dan produk UU dari Parlemen. Proses dan produk yang bertele, berjenjang, muter-muter melalui jalur lambat, plus biaya ini-itu.

So, Perppu bisa disebut sebagai salah satu 'Jalan Cerdas' dan Cepat dalam rangka mempercepat serta mempelancar kebijakan Pemerintah. Jelas bahwa Perppu tak mengandung 'Dosa Konstitusi.'  

Bahkan, menurut MK, (Note: Di MK ada Hakim Konstitusi yang Disetasinya tentang Perppu), Perppu sangat perlu, jika
(i) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang
(ii) undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai
(iii) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan
(iv) rakyat bisa mengajukan 'Uji Perppu' ke Mahkamah Konstitusi berdasar Kep MK Nomor 138/PUU-VII/2009

Sayangnya, 'Jalan Cerdas' tersebut, dengan berbagai alasan, ada saja yang tidak menyetujuinya. Dan, yang paling mengemuka adalah (i) Perppu yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat, (ii) Negeri Ini sudah Perppu: Orla 144 Perppu, Orba 8 Perppu, BJ Habibie 3 Perppu, Abdurrahman Wahid 3 Perppu, Megawati 4 Perppu, Susilo Bambang Yudhoyono 19 Perppu, Joko Widodo 8 Perppu.

Menurut saya, penolakan yang mengada-ada itu, bukan dalam rangka memperjuangkan keadilan dan memasukan partisipasi masyarakat (ke dalam item-item Perppu), melainkan hanya untuk buat gaduh serta ramai. Gaduh dan ramai karena apa pun produk Pemerintah harus dilawan, ditolak, serta perlawanan. Perlawanan berbunhkus 'ini kehendak dan suara rakyat.' Prihatin.

Nah ....! Denger-denger, ada yang demo berjilid-jilid menolak Perppu terbaru dari Pemerintah. Entah apa tujuannya? Pastinya, sesuai yang beredar di Medsos dan Media Non-Mainstream, gaduh, ramai, bila perlu rusuh.

Apa mau dikata, "Kita masih sebagai bangsa yang hanya dengar isue dan gossip, bukan cari serta temukan kebenaran atau refrensi."

Sehingga ketidaktahuan tentang Perppu, karena informasi sepihak, jadikan diri terprovokasi, kemudian melelahkan diri dengan demo dan aksi. Mikirlah!

VWP | Indonesia Hari Ini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun