Mohon tunggu...
Vicky Vendy
Vicky Vendy Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S2 Akuntansi, International Islamic University Malaysia (IIUM) https://vickyvendy18.blogspot.my/

Selanjutnya

Tutup

Money

Aplikasi Tawarruq pada Bank Syariah di Malaysia

19 Desember 2016   17:41 Diperbarui: 19 Desember 2016   17:50 1760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa itu Tawarruq?

Tawarruq adalah transaksi pembelian komoditas antara dua belah pihak (pembeli dan penjual) dengan harga tangguh, untuk selanjutnya oleh si pembeli dijual kembali ke pembeli yg lain (pihak ketiga) untuk mendapatkan uang tunai. Contoh, si A membeli barang dari si B dengan harga 120 ribu dan dicicil selama 12 bulan. Setelah si A menerima barang tersebut, si A akan menjual barang tersebut kepada si C dengan harga 100 ribu dibayar tunai. Dalam aplikasi perbankan, tawarruq mendapatkan porsi yang cukup besar. Setelah sebelumnya dihadapkan dengan kontroversi atas bai’ inah yang mayoritas diharamkan oleh ulama’. Perbankan syariah di Malaysia mencoba beralih ke Tawarruq. Atau dikenal juga dengan istilah commodity murabahah dan reverse murabahah.

Untuk membandingkannya, terlebih dahulu bai’ inah dideskripsikan secara ringkas. Praktik bai’ inah dalam perbankan dilakukan dengan cara bank menjual komoditas kepada customer dengan harga tangguh, setelah itu bank melakukan buy back atas komoditas tersebut dengan harga yang lebih rendah dan dibayar tunai. Dengan begitu customer akan mendapatkan cash money dan kemudian mulai membayar “hutang” kepada bank dengan cara mencicil.

Bandingkan dengan tawarruq. Contoh pada paragraf sebelumya antara si A, B dan C adalah contoh dari classical tawarruq. Namun classical tawarruq sulit diimplementasikan dalam bank syariah, karena tidak semua customer memiliki kemampuan untuk menjual kembali komoditas yang telah dibeli. Untuk mempermudah transaksi tawarruq, diformulasikanlah mekanisme baru yaitu tawarruq yang kontemporer atau dikenal dengan organized tawarruq.

Berbeda dengan tawarruq klasik yang mana si A menjual barang kepada si C, dalam organized tawarruq bank akan bertindak sebagai wakil (wakalah agent) bagi customer untuk menjualkan barang tersebut kepada pihak ketiga. Sistem trading yang diterapkan dengan bantuan “Bursa suq al-sila’” memungkinkan bank untuk melakukan transaksi tawarruq melalui bursa komoditas, yg mana komoditas yang diperdagangkan sampai saat ini masih terbatas pada CPO (Crude palm Oil). 

Dengan demikian, tawarruq tampak sangatlah mirip dengan produk bank konvensional, cuma dieksekusi secara “islamic way”. Nasabah sejatinya tidak menginginkan komoditas yang dibeli, tapi lebih menginginkan uang tunai. Mekanisme Tawarruq via trading di bursa komoditas memungkinkan hal itu tercapai dengan cara yang sesuai syariah. Mayoritas ulama’ memperbolehkan classical tawarruq, namun sebaliknya organized tawarruq tidak diperbolehkan. Dikarenakan penunjukan bank sebagai agent untuk menjual komoditas dianggap hanya sebagai “hilah” atau trik belaka.

Aplikasi Tawarruq pada Islamic Banks di Malaysia

Kalau ditilik lebih lanjut ke laporan keuangan bank-bank syariah di malaysia, akan didapatkan bahwa tawarruq mendapatkan porsi yang cukup besar, baik dalam sisi funding maupun financing. Pada sisi funding, tawarruq deposit telah menggeser mudharabah deposit. Dari 16 bank syariah di malaysia, ada 14 bank syariah yang hanya mempunyai mudharabah deposit tak lebih dari 3% dari total seluruh DPK. Bahkan bank syariah terbesar di Malaysia, Maybank islamic tidak menerima deposito mudharabah sama sekali. 

Sementara 90% lebih porsi DPK dibagi sama antara tawarruq dan wadiah. Tawarruq deposit memberikan fixed return kepada nasabah, sedangkan wadiah untuk tabungan biasa. Bahkan bank CIMB islamic, Maybank islamic, Hong Leong Islamic, RHB Islamic, Affin Islamic, Kuwait Finance House, Al Rajhi dan Asian Finance untuk porsi tawarruq depositnya sudah di atas 70% dari total DPK. Penerbitan sukuk oleh bank pun belakangan ini juga memakai akad Tawarruq. Bank Islam dan Maybank Islamic menerbitkan sukuk pada tahun 2014 dengan menggunakan akad Tawarruq.

Dari sisi financing, Bank islam dan dan Bank Muamalat masing-masing memiliki porsi 70% dan 54% untuk Tawarruq. 12 dari 16 bank syariah di Malaysia menerapkan Tawarruq dalam skema pembiayaan perbankan. Skema pembiayaan mudharabah/musyarakah semakin tergerus. Hanya HSBC Amanah dan Standard Chartered Saadiq saja yang berada pada kisaran 40%, bank yang lain sangat minim dalam hal equity-financing. Bahkan CIMB islamic, Al-Rajhi, Asian finance dan Bank Islam tidak memberikan mudharabah/musyarakah financing sama sekali.

Melihat implementasi Tawarruq yang sedemikian masif di negeri jiran, kita bisa melihat bahwa DSN-MUI dan bank syariah di Indonesia sebenarnya lebih hati-hati dalam aspek syariah. Indonesia lebih konservatif dan mengikuti mayoritas jumhur yang lebih cenderung untuk tidak menyetujui praktek organized tawarruq pada bank syariah. Namun demikian, bank syariah masih saja terkadang dicibir bahwasanya bak syariah tidaklah berbeda dengan bank konvensional. Bisa dibayangkan kalau seandainya Tawarruq juga diterapkan di bank syariah di Indonesia, akan seperti apa cibiran-cibiran yang keluar?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun