Mohon tunggu...
vicky pramz
vicky pramz Mohon Tunggu... -

saya hanyalah orang yang biasa. sangat biasa. punya sih kelebihan,, tp banyak kekurangannya. terutama dalam bidang tulis-menulis,,saya banyak kurangnya. melalui Kompasiana ini saya ingin belajar banyak dari kompasioners.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Rebonding, Haram?

19 Januari 2010   18:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:22 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Saat sepupu saya memutuskan untuk merebonding rambutnya (jauh hari sebelum keluar fatwa rebonding haram dari Lirboyo), saya langsung memintanya untuk mempertimbangkan matang-matang dari sisi agama. Walaupun sampai sekarang sepupu saya itu belum juga rebonding, tapi keinginan untuk meluruskan rambutmya belum juga hengkang dari pikirannya.

Mungkin bukan hanya sepupu saya saja yang 'terganggu' oleh fatwa itu, tapi juga jutaan muslimah lain. 'Terganggu' yang saya maksudkan tidak dimaknai sebagai 'kuping panas' gara-gara fatwa itu. Tapi agenda yang mungkin sudah direncanakan jauh-jauh hari, gara-gara fatwa itu, menjadi delayed atau bahkan batal.

Di kalangan para ulama' pun, isu haramnya rebonding ini sebenarnya masih jadi pro-kontra. Terutama bila dikaitkan dengan syarat-syarat haramnya (misal niat yang keliru, belum menikah, bahan kimia yang digunakan, dsb)

Sementara itu, para aktivis HAM dan para feminis (mereka yang aktif menyuarakan kesetaraan gender) melihat hal ini sebagai bentuk pengekangan terhadap hak asasi perempuan. Fatwa itu, menurut mereka menyebabkan perempuan tersiksa secara psikologis. Vonis dosa bagi mereka yang rebonding akan membuatnya rendah diri tatkala sedang berada dalam lingkungan yang agamis.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan dukungan kepada salah satu pihak (ulama' ataupun kaum feminis). Anda mau memihak siapapun, itu sepenuhnya menjadi hak Anda.

Saya hanya ingin mengingatkan Anda bahwa apapun keputusan yang Anda ambil, haruslah punya landasan yang kokoh. Saya yakin, sebagian besar yang membaca tulisan ini, beragama. Serahkan saja pada aturan yang ada di agama Anda, beres. Bagi yang Islam, kembalikan pada Syariat Islam. Compare-kan dengan Qur'an dan Sunnah. Sesuai gak? Kalo gak sesuai, ya berarti gak boleh.

Saya juga ingin mengingatkan Anda yang beragama Islam, bahwa sesuatu yang dihalalkan selalu membawa manfaat. Contoh: tempe sebagai sumber protein. Dan yang diharamkan pasti berbahaya. Contoh: minuman beralkohol yang merusak sistem saraf.

Terakhir saya juga ingin mengingatkan bahwa aturan yang bermanfaat tidak bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia. Mungkin berikut bisa jadi bahan renungan:

Apakah perintah sholat melanggar hak kita untuk beraktivitas?

Apakah perintah zakat melanggar hak kita untuk menikmati sebagian rizqi yang kita cari dengan susah payah?

Apakah perintah puasa melanggar hak kita untuk makan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun