Jember - Keputusan Gubenur Jawa Timur  Nomor : 188/379/KPTS/031/2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Diesase 2019 di Jawa Timur.
Makan Pelaksanaan PPKM Darurat di beberapa Pertokoan Yang Menjual Makanan Masih Terus Dilakukan, Minggu (4/07/21) Mulai Pukul 20.00 WIB.
AKBP Arif Rachman Arifin. SIK.MH (Kapolres Jember), Bersama Kompol Kadek Ary Mahardika. SIK.MH (Waka Polres Jember), AKP Eko Basuki. T.SH (Kasat Samapta Polres Jember dan Anggota Tean Alap-Alap Samapta.
Melakukan Pengecekan Terkait Penutupan Arus Lalulintas Ke Arah Alun-Alun Yang Di Sinyalir Bisa Meningkatkan Kerumunan, Selain Melakukan Pengecekan Kapolres Jember Juga Melakukan Pemantauan Beberapa Jalan Yang Masih Ramai.
Setelah Melakukan Pengecekan Kapolres Jember Bersama Anggota Menghimbau Beberapa Pertokokan Makanan Yang Masih Buka dan Ramai Pengunjung.Â
Himbauan Kepada Pemilik Toko, " Toko Buka 24 Jam Tidak Jadi Maslah, Namun Untuk Pengunjung Dilarang Makan di Tempat dan Harus Dibungkus, Supaya Pengunjung Tidak Ada Yang Nongkrong," Ujar AKBP Arif Ketika Ditemui Awak Media.
"Kerumunan Ini Bisa Memicu Adanya Penyebaran Corono, Maka Dari Itu Masyarakat Harus Bisa Mematuhi Protokol Kesehatan dan Mentaat Surat Edaran Yang Sudah Diterbikan," Lanjut Kapolres Jember.
Operasi Pembatasan Jam Malam Juga Masih Dilakukan Oleh Kasat Samapta Dengan Menyusuri Jalan dan Menghampiri Kedai Yang Menjual Makanan.
AKP Eko Menemui Penjual Makanan Tersebut Untuk Diingatkan Supaya Menggunakan Masker Seperti Yang Disampaikan, "Bapak Ibu Tolong Selalu Gunakan Masker dan Jika Ada Pembeli Yang Tidak Menggunakan Masker Tolong Diingkatkan Juga, dan Jangan Boleh Bila Nongkrong Upayakan Mereka Membungkusnya," Katanya
Kegiatan Ini Akan Terus Dilakukan Untuk Penertiban Masyarakat dan Mematuhi Aturan Pemerintah
Sumber : Polres Jember
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H