Mohon tunggu...
Vicky Dwi Fuliawati
Vicky Dwi Fuliawati Mohon Tunggu... Lainnya - Lazy Musuhku, Dedline Sahabatku

Membagikan Aura Positif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengaruh Virus Covid-19 Pada Pertumbuhan Perekonomian di Indonesia

11 November 2020   08:42 Diperbarui: 11 November 2020   08:45 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak dapat dimungkiri bahwa dampak negatif yang datang dari wabah virus COVID-19 muncul dari segala arah, salah satunya kondisi perekonomian negara. Diketahui bahwa dahsayatnya wabah tersebut membuat pertumbuhan perekonomian di Indonesia semakin sulit. Masyarakat di Indonesia maupun dunia tidak dapat menghindari melemahnya perekonomian saat ini. Pihak pemerintahan sedang mengusahakan sebaik mungkin untuk mengoptimalkan kembali kondisi perekonomiaan negara agar berjalan dengan normal dan stabil.

Mengingat bahwa pemerintah telah mengeluarkan anjuran bagi seluruh masyarakat di Indonesia untuk beraktivitas dari rumah. Banyak masyarakat yang sudah menjalankan aktivitasnya mulai di rumah dan mengurangi semua kegiatan diluar. Masyarakat telah dengan sadar dan menaati untuk melaksanakan perintah dari pemerintah. Dari kalangan pedagang, pengusaha, perkantoran, maupun dunia pendididkan dan masih banyak lagi. Hal tersebut membuat pertumbuhan perekonomian negara semakin menurun. Semua itu dapat dilihat dari pertumbuhan perekonomian negara dari tahu ke tahun. Dari triwulan pertama 2020 hingga terbesar pada sektor informasi dan komunikasi sebesar 0,53 persen.

Dampak Melemahnya Ekonomi Indonesia Berpengaruh Pada Masyarakat

Dengan adanya informasi berdasarkan rilisnya dari Badan Pusat Statistik. Diketahui bahwa jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia pada triwulan pertama 2020 telah turun drastis. Riset data menyatakan hanya sejumlah 2,61 juta kunjungan, berkurang menjadi 34,9 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal tersebut menambah perekonomian negara menjadi semakin melemah. Sedikitnya kunjungan wisatawan dilihat dari berkurangnya wisatawan mancanegara yang masuk ke Indoensia. Serta ditambah dengan banyak masyarakat yang melakukan aktivitasnya dari rumah, sehingga volume penjualan listrik PLN pun meningkat. Tentu saja semua itu imbas akibat dari banyaknya masyarakat yang beraktivitas di rumah, otomatis penggunaan listrik semakin melonjak.

Semua ini akan berpengaruh pada dunia ketenagakerjaan pada suatu perusahaan di Indoneisa. Riset data menyatakan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga pada 31 Juli 2020. Jumlah pekerjaan yang terkena pemutusan kontrak sepihak hubungan kerja atau PHK yang dirumahkan telah mencapai 3,5 juta orang diseluruh Indonesia. Timbunya masalah memicu munculnya para demonstran yang menetang untuk terjadi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi dengan seluruh pejabat Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia.

"Data pekerja terdampak imbas virus COVID-19 yang dihimpun Kemenaker, dengan bantuan dari rekan-rekan Disnaker Pemda di seluruh Indonesia, hingga 31 Juli 2020 menunjukkan secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak virus COVID-19  mencapai lebih dari 3,5 juta orang," katanya di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Berdasarkan dari data yang sudah dikumpulkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah mencapai 2,1 juta orang yang terdata. Para pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1,1 juta orang, sedangkan yang di PHK mencapai 380.000 orang. Sementara itu, pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.000 orang. Dengan adanya virus COVID-19, telah memunculkan sebuah tantangan pembangunan ketenagakerjaan menjadi masalah baru. Begitu juga dampak perekonomian yang disebabkan oleh pandemi pada akhirnya telah berimbas bagi para pekerja. Dari sisi para pekerja masalah yang muncul tersebut merupakan sebuah ancaman untuk masyarakat. Berdalih menghindari melemahnya perekonomian, semua perusahaan yang ada di Indonesia memutuskan untuk melakukan pemutusan kontrak hubungan pekerjaan atau PHK kepada sebagian karyawan-karyawanya.

Seiring dengan adanya wabah COVID-19 yang belum diketahui kondisi sulit akan berakhir sampai kapan. Banyak masyarakat yang menggeluhkan dengan adanya wabah tersebut. Hal ini akan menjadi sebuah momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun untuk dunia. Terutama pada empat sektor utama pekerkonomian di Indonesia. Sektor bagian yang mencemaskan hal tersebut diantaranya dibagian pariwisata, perdagangan, manufaktur, dan pertanian. Pemerintah sendiri tidak dapat melakukan banyak selain melakukan evaluasi. Maka dari itu, dibentuklah salah satu kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang ketenagakerjaan yakni melalui mekanisme dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Dari Sabang sampai Merauke wilayah di Indonesia tidak dimungkiri telah terimbasnya dari dampak virus COVID-19. Salah satunya dari Kota di Jawa Tengah yang roda perekonomiannya terkena dampaknya semenjak adanya wabah pandemi. Sejumlah simpul ekonomi terlihat mengalami penurunan aktivitas jual beli, seperti pasar tradisional, kawasan perkantoran, hingga pusat kuliner. Masyarakatnya telah merasakan dampak ekonomi yang ditimbulkan wabah COVID-19 dengan memutar otak.

Salah satunya di Jawa Tengah, kota Magelang menjadi salah satu kota yang terdampak dari timbulnya Covid-19. Banyak sekali pihak-pihak yang merasa dirugikan atas adanya wabah tersebut. Tidak dapat kita pungkiri dari kalangan pedagang, pengusaha, perkantoran, maupun dunia pendididkan dan masih banyak lagi pihak-pihak yang merasakan dampaknya. Mereka mulai menggadaikan serta menjual barang-barangnya untuk mencukupi kebutuhan hidup dan pangan sehari-harinya. Dari segi faktor ekonomi masyarakat mulai resah dari timbulnya virus COVID-19 yang akhir-akhir ini gempar dibicarakan oleh dunia.

Untuk menekankan pengurangan penyebaran wabah, seluruh sekolah di Indonesia ditutup oleh pemerintah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada tanggal 24 maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran virus COVID-19. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa "Proses belajar dilaksanakan di rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh yang dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun