Mohon tunggu...
Vias Abdulhadi
Vias Abdulhadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Pembangunan Jaya

Hobi berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatkan Kesadaran Pajak pada Kaum Millenial

9 Juni 2022   14:08 Diperbarui: 9 Juni 2022   14:20 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Self assessment system pembayaran pajak  sudah diberlakukan di negara Indonesia. Tidak bisa kita pungkiri lagi bahwa masih banyak masyarakat khususnya kaum millenial yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak. 

Masyarakat hanya membayar pajak karena sebuah tuntutan dari pemerintah tanpa tahu maksud dan tujuan membayar pajak tersebut. Saat ini pajak memegang peran utama dalam struktur pembiayaan kepada negara secara menyeluruh, sebagai warga negara yang baik, ada kalanya kita taat dalam membayar pajak dan dengan tarif yang sudah di sesuaikan.

Pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak, menurut UU No.28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) yang menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran untuk rakyat.

Jadi sebenarnya apasih fungsi dari pajak itu? Pajak mempunyai 4 fungsi yaitu budgetair, regulerend, stabilitas, redistribusi pendapatan. Budgetair adalah sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya, regulerend adalah mengatur pemerintah dalam bidang sosial ekonomi, stabilitas adalah sebagai penerimaan negara yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan dari pemerintah, redistribusi pendapatan berfungsi sebagai membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Lalu apa bedanya pajak dengan retribusi atau sumbangan? Berbeda dengan pajak, retribusi sudah jelas imbal baliknya, misalnya retribusi pelayanan kependudukan dan catatan sipil imbalannya berupa bukti pencatatan administrasi sebagai pengakuan kewarganegaraan. Kenapa negara harus memungut pajak? Setidaknya ada dua prinsip dasar kenapa negara memungut pajak. 

Yang pertama, Benefit Principle, warga negara memperoleh keuntungan dari negara, maka negara diperbolehkan memungut pajak kepada warga negaranya. Negara lah yang membangun fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat luas, negara lah yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk keperluan membiayai pengeluaran negara tersebut, diperlukan sumber dana yang memadai. Mengingat pentingnya pajak bagi pembangunan negara, sudah saatnya kita memahami bahwa membayar pajak adalah bukti kecintaan kita bagi negera, sekaligus sumbangsih kita bagi pembangunan. Jadilah kaum millenial yang sadar dan mengerti pajak.

Author:

Vias Abdulhadi

Dr. Agustine Dwianika, SE., M.Ak., CMA., CIBA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun