Mohon tunggu...
VIA OKTAVIANI
VIA OKTAVIANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Hubungan Internasional di Universitas Tanjungpura.

Memiliki ketertarikan dengan isu - isu Internasional, tempat wisata terkenal dunia hingga ingin mengetahui lebih lanjut apa saja topik terkini yang sedang terjadi di Dunia lewat media massa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Magang Ilegal di Jerman, 1.047 Mahasiswa RI Menjadi Korban Eksploitasi

25 Mei 2024   23:45 Diperbarui: 25 Mei 2024   23:46 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program magang di luar negeri tentu saja sangat menarik minat mahasiswa terlebih lagi jika program tersebut merupakan program yang dijalankan Menteri Pendidikan Indonesia atau yang biasa disebut MBKM. Berbagai macam program ditawarkan melalui media online maupun offline, dengan berbagai macam penawaran tersebut tentunya kita harus berhati - hati dalam memilih program apa yang akan kita ikuti agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
 
Kasus program magang tidak resmi di Jerman yang disebut Ferienjob merupakan salah satu masalah lintas batas antara Indonesia dan Jerman karena melibatkan mahasiswa RI dan perusahaan -- perusahaan di Jerman. Masalah ini dinilai kompleks karena menimbulkan dampak di berbagai pihak, yaitu peserta magang, pihak perusahaan dan pemerintah Jerman. Kasus ini menjadi pusat perhatian karena bertentangan dengan hukum yang resmi di Jerman, dan juga memicu desas -- desus terkait eksploitasi tenaga kerja, mahasiswa, pelanggaran hak asasi manusia, perlindungan hak -- hak kerja serta juga berdampak pada ekonomi.
 
Program magang ilegal ini mengacu pada praktik yang dimana sekelompok individu yang berangkat ke luar negeri dan bekerja dengan status magang di perusahaan -- perusahaan Jerman tapi tidak memiliki izin kerja yang resmi serta tidak memenuhi persyaratan hukum yang sah. Ferienjob hanya dilakukan saat libur semester resmi yang lazimnya dilangsungkan pada pertengahan tahun antara juni -- juli. Secara singkat, Ferienjob bukan program kerja magang tapi seperti agen tenaga kerja.
 
Berawal dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang membuat aduan tentang empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman. Empat orang tersebut mengaku bahwa mereka telah dieksploitasi dan dipekerjakan secara ilegal. Peristiwa ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti minimnya pemahaman para partisipan magang terhadap peraturan ketentuan imigrasi dan ketenagakerjaan di Jerman, tertarik dengan janji yang ditawarkan oleh penanggung jawab seperti konversi 20 sks, berpikir akan mendapat ilmu baru, kurangnya pemahaman para mahasiswa terkait program, tidak mencari tahu lebih lanjut penanggung jawab program dan tidak berpikir jangka panjang untuk memutuskan langkah yang akan diambil terkait keikutsertaan dalam program.
 
Berbagai faktor tersebut juga didukung oleh para partisipan yang percaya bahwa program ini resmi karena sebanyak 33 Universitas di Indonesia ikut serta dalam program yang bernama Ferienjob ini. Seharusnya 33 Universitas tersebut harus mencari tahu lebih dulu terkait keaslian program tersebut dan meneliti lebih dalam apakah program tersebut sama dan sesuai dengan program magang yang ada di Indonesia sebelum mengirimkan 1.047 partisipan yang merupakan para mahasiswa.
 
Penyebab utama dari maraknya program magang tidak resmi di Jerman yaitu seringkali perusahaan -- perusahaan di Jerman merekrut pekerja magang dengan upah yang lebih sedikit dari upah yang diberikan kepada pekerja lokal untuk menurunkan biaya produksi. Selain itu dengan merekrut pekerja magang ilegal, perusahaan -- perusahaan tersebut dapat mengabaikan peraturan dan ketentuan hukum terkait upah minimum dan keadaan tempat serta kondisi kerja yang layak.
 
Terlepas dari itu, para partisipan pun barangkali melihat program magang di luar negeri sebagai sesuatu yang wah dan sangat menguntungkan. Mereka melihat peluang besar untuk memperoleh pengalaman kerja di lingkup Internasional yang merupakan pengalaman berharga dan juga dapat meningkatkan hard skill maupun soft kill mereka. Tapi kesalahan mereka yaitu mereka tidak memikirkan konsekuensi dan resiko yang akan terjadi dari keterlibatan mereka di program tersebut. Ya memang kesalahan penanggung jawab yang dari awal tidak memberi tahu apa sebenarnya program Ferienjob ini, sehingga para pasrtisipan tidak tahu ternyata ada banyak resiko dari program ilegal yang mereka ikuti, seperti resiko deportasi, eksploitasi oleh employer , tidak ada asuransi kesehatan serta tidak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.
 
Para mahasiswa yang mengikuti program Ferienjob ini tentu saja menyesal dan merasa dirugikan, karena yang terjadi disana tidak sesuai dengan ekspektasi mereka yang pada awalnya mereka menganggap ini program magang, tapi faktanya mereka malah menjadi korban eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Sangat banyak dampak yang ditimbulkan bagi para mahasiswa ini seperti mereka merasa takut akan kondisi kerja yang tidak aman, mendapat sedikit upah, pelanggaran hak -- hak kerja serta tekanan mental dan emosional. Selain mahasiswa, para perusahaan yang terlibat pun tentu juga mendapat dampak seperti turunnya reputasi perusahaan dan dicap sebagai perusahaan yang tidak bertanggung jawab karena melanggar hukum yang berlaku.
 
Ada juga akibat ekonomi yang ditimbulkan dari kasus ini seperti timbulnya distorsi dalam pasar ketenagakerjaan, dikarenakan membuat rivalitas antara pekerja lokal dan pekerja magang ilegal. Persaingan ini dapat memicu ketidaksejahteraan pekerja lokal dan memperburuk kesenjangan ekonomi dalam masyarakat lokal.
 
Dilihat dari beberapa faktor tersebut maka dapat diambil beberapa upaya pencegahan dan solusi baik dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat agar situasi ini tidak terjadi. Berawal dari pemerintah yang harus cepat tanggap terkait program magang yang ditawarkan, memberi informasi akurat dan prosedur imigrasi bagi para mahasiswa yang akan ikut serta, dan yang paling penting harus dilakukan yaitu memperketat pengawasan dan mempertegas penegakan hukum terhadap praktik magang ilegal. Selain itu dibutuhkan pertanggung jawaban pemerintah terhadap para mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri.
 
Perusahaan -- perusahaan pun tentu harus ikut andil bertanggung jawab untuk kasus ini seperti memastikan bahwa para partisipan diberi perlindungan hukum, diberi upah yang sesuai, memberi keamanan yang layak terhadap kondisi kerja dan bertanggung jawab di akses kesehatan. Dari kasus ini perusahaan -- perusahaan pun mendapat pelajaran agar bisa mengikuti program resmi magang yang disponsori pemerintah dan lembaga -- lembaga pendidikan. Yang terakhir yaitu dari para mahasiswa harus memahami dan mencari tahu lebih lanjut tentang program yang akan diikuti contohnya dengan research apakah program tersebut resmi dan terdaftar di kementerian, mencari tahu jenis program seperti apa yang akan diikuti, tahu apa dampak dan manfaat dari program tersebut,serta memahami dengan baik tentang peraturan dan ketentuan yang harus diikuti. Pemahaman -- pemahaman tersebut tentu saja harus diketahui dan dipelajari lebih lanjut untuk menghindari hal buruk yang dapat terjadi. Oleh karena itu kita harus mempersiapkan diri dalam menghadapi segala sesuatu yang akan terjadi kedepannya serta membekali diri dengan cukup ilmu agar tidak menjadi masalah bagi diri sendiri. Dengan pembekalan ilmu tersebutlah kita akan dapat menempatkan diri dengan baik, baik di dalam maupun diluar negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun