4.Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa dan raganya.
5.Adanya persetujuan antar kedua belah pihak serta syarat pemberian mahar dalam akad nikah, disaksikan oleh dua orang saksi, wali dari pihak, calon mempelai perempuan dan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Dampak dari Tidak Adanya Pencatatan Perkawinan Secara Sah
    Dampak karena tidak adanya dari pencatatan perkawinan akan menimbulkan spekuasi di masyarakat bahwa perkawinan tersebut belum sah secara negara. Masyarakat di Indonesia sudah menanamkan pada diri mereka sendiri bahwa suatu perkawinan yang sah haruslah sudah sah secara negara juga. Selain hal tersebut akan berdampak dalam penulisan akta dan kartu keluarga bahwa status perkawinan belum terjadi dan tidak ada status anak di dalamnya Jika sudah memiliki
Pendapat Ulama dan KHI Terkait Perkawinan Wanita Hamil
 Menurut Kompilasi Hukum Islam, perkawinan wanita yang sudah hamil terlebih dahulu diatur dalam BAB VIII, Pasal 53 yang menyatakan seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Sedangkan menurut pendapat ulama salah satunya yakni Imam Malik dan Ahmad bin Hambali menyatakan bahwa tidak memperbolehkan perkawinan wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya.
Cara Menghindari Perceraian
a.Kedua pasangan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Swt.
b.Menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara berpikir positif dan tenang.
c.Menjaga komunikasa antar sesame pasangan sehingga suatu hubungan akan terlihat harmonis dan tidak adanya kesalahpahaman
d.Saling menjunjung tinggi harkat dan martabat satu sama lain.