Nama : Viandra Fendhi Gunawan
NIM: 212121170
Kelas: HKI 4E
Perkawinan Di Mata Islam
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam merupakan suatu hukum yang mencakup hukum perkawinan, kewarisan dan penyelesaian masalah kebendaan dan hak suatu benda, aturan jual beli, hutang-piutang, kerjasama bagi hasil serta segala pengalihan hak yang berkaitan dengan transaksi yan memiliki aturan sesuai kaidah Islam.
Prinsip Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1974 dan KHI
 Menurut UU No 1 Tahun 1974 perkawinan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan membentuk suatu tujuan keluarga yang kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sebuah perkawinan antar manusia sudah semestinya memiliki prinsipnya masing-masing, lalu dalam pasal ini telah diatur mengenai prinsip-prinsip perkawinan yakni sebagai berikut:
1.Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.
2.Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
3.Asas monogamy.