Mohon tunggu...
vianaaprillia
vianaaprillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah orang yang memiliki semangat dan beredikasi tinggi akan apa yang saya pilih dan saya adalah orang yang cukup mudah beradaptasi dengan sekitar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Minimnya Fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Tulungagung

1 Desember 2024   18:00 Diperbarui: 1 Desember 2024   19:03 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Tulungagung merupakan salah satu kabupaten di provinsi jawa timur, tulungagung terkenal sebagai salah satu penghasil terbesar batu marmer dan juga terkenal akan keindahan alamnya terutama Pantai di daerah pesisir selatan. Dibalik keindahan yang ada di tulungagung masih banyak persoalan publik yang belum tereksekusi dengan baik di kabupaten ini, khususnya tentang pengembangan ruang terbuka hijau yang masih menjadi persoalan penting bagi wilayah ini.

Ruang terbuka hijau merupakan komponen penting yang harus ada dalam sebuah kota atau wilayah, disebutkan dalam undang-undang nomer 26 tahun 2007 bahwa penataan ruang terbuka hijau paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Hal ini disebabkan karena peranan ruang terbuka hijau sangat berpengaruh dalam menjaga kualitas udara dan suasana dalam kota. Di tulungagung sendiri sudah memiliki beberapa ruang terbuka hijau yang dapat dikunjungi oleh masyarakat. Ruang terbuka hijau di tulungagung secara akumulasi masih 26% dari wilayah hal tersebut masih cukup baik karena tulungagung belum termasuk kategori wilayah krisis atau kekurangan oksigen. Namun yang masih menjadi persoalan adalah  minimnya fasilitas pendukung di ruang terbuka hijau yang ada di kabupaten tulungagung. Dari sekian ruang terbuka hijau yang ada di tulungagung Sebagian besar mengalami kerusakan yang cukup parah dan memerlukan rehabilitasi agar dapat dinikmati lagi oleh masyarakat.

Masyarakat sangat menyayangkan tidak adanya penambahan titik ruang terbuka hijau dan minimnya perawatan fasilitas yang sudah ada di ruang terbuka hijau kabupaten tulungagung seperti taman hutan kota (Huko), taman kali ngrowo, agro blimbing moyoketen, taman kendang, dan taman ketandan yang fasilitasnya sudah banyak yang tidak layak pakai lagi. Di taman hutan kota dan taman kali ngrowo banyak kursi-kursi yang sudah tidak bisa dipakai lagi, rusaknya jogging track yang ada bahkan pencahayaan pun sangat minim hal ini sangat perlu diperhatikan karena sudah sering terjadi tindak pelanggaran norma yang tidak sesuai di lingkungan tersebut. Selain itu kurangnya kebersihan di ruang terbuka hijau yang ada membuat minat masyarakat untuk berkunjung ke ruang terbuka hijau juga menurun.

Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan dan kurang mendapatkan perhatian lebih oleh pemerintah kabupaten tulungagung akan membuat kabupaten tulungagung tidak memiliki ruang terbuka hijau yang dapat dijadikan sebagai sarana publik yang ramah dan aman bagi masyarakat, selain itu kabupaten tulungagung juga akan memiliki masalah lain yaitu kurangnya resapan air, dan menurunnya kualitas udara.

Beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah kabupaten tulungagung bersama Masyarakat tulungagung untuk mewujudkan ruang terbuka hijau yang ramah dan aman bagi semuanya.

Yang pertama pemerintah kabupaten tulungagung harus segera melakukan perencanaan tata ruang dan pemilihan area untuk mengatur tata kelola ruang terbuka hijau yang ada di kabupaten tulungagung.

Langkah kedua pemerintah kabupaten tulungagung harus membuat kebijakan untuk selalu mendukung pengembangan dan pelestarian ruang terbuka hijau. Selain itu pemerintah harus selalu mengadakan inspeksi rutin ke ruang terbuka hijau tersebut untuk melihat apakah ada kerusakan atau ada sesuatu yang perlu ditambahi dan dibenahi.

Yang ketiga pemerintah kabupaten tulungagung harus melakukan pengawasan dan pengendalian untuk ruang terbuka hijau. Pemerintah hendaknya mendirikan tim atau satuan khusus yang bertanggung jawab untuk mengawasi ruang terbuka hijau dan selalu mengadakan inspeksi rutin untuk melihat apakah ruang terbuka hijau tersebut memiliki kerussakan atau hala-hal yang perlu dibenahi.

Yang keempat pemerintah kabupaten tulungagung bersama Masyarakat kabupaten tulungagung harus saling berkomitmen untuk menjaga dan melestarikan ruang terbuka hijau baik yang akan dibangun ataupun yang sudah ada.

Langkah kelima pemerintah harus sering mengadakan edukasi kepada Masyarakat tentang pentingnya ruang terbuka hijau bagi sebuah lingkungan. Selain itu Masyarakat harus diberi edukasi tentang pemtingnya menjaga berbagai fasilitas yang ada di ruang terbuka hijau.

Langkah keenam pemerintah harus menegakkan peraturan yang melarang perusakan fasilitas di ruang terbuka hijau,dan pelarangan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai pada tempatnya. pemerintah harus membuat sanksi yang setimpal bagi para pelanggar dan perusak ruang terbuka hijau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun