Mohon tunggu...
Via Luthviana
Via Luthviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persepsi Orang Tua terhadap Implementasi Sekolah Halfday dan Sekolah Fullday

31 Oktober 2023   22:02 Diperbarui: 31 Oktober 2023   22:05 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada era globalisasi telah marak terkait dengan pengembangan sekolah Halfday dan sekolah full day. Hal tersebut memicu persepsi orang tua yang berlaku. Matsumoto (dalam Wulandari (2017:23) menyatakan bahwa persepsi adalah tentang memahami bagaimana kita menerima stimulus dari lingkungan dan bagaimana kita memproses stimulus tersebut. Kotler (dalam Damarjati 2013: 22) menyatakan bahwa "persepsi sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur dan menginterpretasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti". Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa persepsi adalah proses memahami dalam membantu kita mengenali, mengorganisasi, dan memberikan makna pada informasi yang kita terima dari lingkungan sekitar kita, sehingga dapat merespons dunia yang bermakna.

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republic Indonesia Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2017 tentang hari jam sekolah, Sistem full day school sudah mulai diterapkan di sekolah-sekolah Indonesia sejak wacana tentang system tersebut beredar di masyarakat. Mulai tahun ajaran 2017/2018, penerapan system full day school bukan lagi sebuah wacana karena sudah diatur dalam peraturan Menteri, yaitu Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Peraturan tersebut bersifat sementara hingga disahkannya Peraturan Presiden tentang kebijakan tersebut.

Menurut etimologi, kata full day school berasal dari bahasa Inggris. Terdiri dari kata full mengandung arti penuh. Day artinya hari. Maka full day mengandung arti sehari penuh. Full day juga berarti hari sibuk. Sedangkan school artinya sekolah. Jadi, arti dari full day school jika dilihat dari segi etimologinya berarti kegiatan belajar yang dilakukan sehari penuh di sekolah, Mujayanah, (2013) full day school adalah bentuk Pendidikan alternatif, yang dimana peserta didik berada disekolah selama sehari penuh untuk melakukan proses pembelajaran dan ibadah. Full day school bertujuan mengatasi masalah pendidikan di Indonesia, dengan harapan siswa mendapatkan pendidikan yang layak dan terbaik dari bidang akademik maupun non akademik dan diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi peserta didik dari pergaulan bebas.

Halfday atau sekolah regular yang merupakan istilah untuk sekolah yang melaksanakan program regular atau sekolah yang menggunakan metode pembelajaran konvensional. Pelaksanan penilaian dilakukan melalui ujian lisan maupun tertulis, praktik, dan tugas harian. Pada program sekolah regular, pelaksanaannya dilakukan selama 6 hari sekolah dengan durasi pelajaran selama 5 atau 6 jam (Dien, Kartini& Agustin, 2015). Sekolah regular menggunakan kurikulum nasional yang ditetapkan oleh departemen pendidikan nasional. Pada sekolah regular terjadi proses sosialisasi yang lebih luas karena siswa dapat berkumpul dengan teman di sekolah dan dapat menjalin hubungan dengan masyarakat di luar lingkungan sekolah (Masruroh, 2014).

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, "Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab".

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa orang tua lebih tertarik pada sekolah full day school karena diharapkan pendidikan dapat memberikan perlindungan kepada peserta didik dari dampak negatif pergaulan bebas dan bertujuan memberikan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai yang akan membantu siswa berkembang secara holistic.

DAFTAR PUSTAKA

Aisyah, S., & Fitriani, I. I. (2019). Persepsi Orang Tua Terhadap Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan dan Psikologi Pintar Harati, 15(2), 73-80.

Anggraeni, N., Rohman, B., & Sholichah, A. S. (2020). Persepsi Guru Terhadap Penerapan Sistem Full Day School: Studi Kasus di SMAN 1 Citeureup. IQ (Ilmu Al-qur'an): Jurnal Pendidikan Islam. 3(01), 59-78.

Efendi Rinja. (2020). Pendidikan Karakter di Sekolah. Qiara Media: Pasuruan Jawa Timur.hl.169.

Irmayanti, L., Hidayat, R., & Rahmatudin, J. (2019). PENGARUH PENERAPAN SISTEM FULL DAY SCHOOL TERHADAP DISPOSISI MATEMATIS. In Prosiding Seminar Nasional Matematika dan Sains (pp. 245-253).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun