Korupsi tak pernah benar-benar pergi dari negeri ini. Setiap hari, ada saja ulah yang dilakukan para pejabat negara yang memusingkan KPK. Belum selesai masyarakat terkejut dengan penangkapan massal anggota dewan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Malang, masyarakat kembali harus mengelus dada ketika KPK kembali merilis data bahwa 36 kepala daerah dan 86 anggota DPRD di Sumatera tersangkut kasus korupsi.
Hal ini tentu membuat masyarakat geram atas ulah para pejabat negaranya. Dalam hati, masyarakat menjadikan para pejabat terutama kepala daerah dan anggota dewan untuk menyejahterakan kehidupannya, tapi ternyata mereka hanya menyejahterakan kehidupan pribadinya dengan melakukan kasus korupsi.
Korupsi adalah kejahatan berjamaah, jadi sangat tidak mungkin kejahatan tersebut dilakukan oleh satu orang. Selalu ada pihak dari bagian berbeda yang terlibat, mereka bekerja sama untuk mengeruk uang rakyat. Upaya pengusutan kasus korupsi memang sudah gencar dilakukan oleh KPK dan upaya pengusutan kasus ini tidak terlepas dari para saksi kasus korupsi yang ada di dalamnya. Mereka sangat berperan besar dalam pengusutan sebuah kasus korupsi.
Tak jarang juga banyak saksi yang memilih untuk bungkam. Hal tersebut sangat wajar, karena dia merasa jika dia bicara maka dirinya dan keluarganya tidak akan aman. Bisa jadi dia merasa keamanan terhadap saksi kasus korupsi belum maksimal dilakukan pemerintah, sehingga diam adalah jalan yang dipilihnya.
Saksi yang kooperatif memang sangat dibutuhkan, tapi pemerintah juga harus menjamin akan keselamatan saksi tersebut. Jangan sampai dalam prosesnya, malah terjadi hal-hal yang membahayakan saksi kasus korupsi. Secara logika, para koruptor itu berani untuk mengeruk kekayaan negara, jadi bisa saja dia melakukan hal-hal jahat untuk mencelakakan saksi kasusnya.
Masyarakat tentu berharap pengusutan kasus korupsi bisa banyak yang tuntas. Para saksi yang sebelumnya ketakutan memberikan informasi bisa menjadi lebih tenang dalam memberikan informasi yang dia ketahui, sehingga para pelaku kasus korupsi bisa segera dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara dan mengganti kerugian negara.
Tentunya dengan adanya LPSK optimisme masyarakat terhadap upaya perlindungan saksi kasus korupsi semakin meningkat.Â