Mohon tunggu...
Very Sukma Firmansyah
Very Sukma Firmansyah Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Penggiat Karakter

Seorang akademisi dan penggiat karakter yang aktif di bidang sosial. Memiliki lembaga pelatihan dan pengembangan profesional bernama LKP3I di Purwakarta sebagai mitra Kemdikbudristek dalam Program Organisasi Penggerak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelembagaan Organisasi Karang Taruna dalam Merespon UU No.3/2024 tentang Desa

7 Juni 2024   11:02 Diperbarui: 7 Juni 2024   11:28 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Karang Taruna Karawang


Oleh :

Dr. Dhani Sudirman., Yaya Taryana, M.H., Darius Hayina Umam, S.H., Dr. Very Sukma F. (Pengurus Karang Taruna Kab. Karawang)

A. Dasar Hukum ;

1. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD/LAD

2. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna

3. Anggaran Dasar Karang Taruna

4. Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna

B. Penjelasan

1. Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang LKD/LAD sebagai berikut :

  • Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (Pasal 1; ayat 2).
  • LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa. (Pasal 3; ayat. 1 dan 3).
  • Jenis LKD paling sedikit meliputi: a. Rukun Tetangga; b. Rukun Warga; c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; d. Karang Taruna; e. Pos Pelayanan Terpadu; dan f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. (Pasal 6).
  • Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. (Pasal 7; ayat. 3).
  • Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Pasal 8; ayat. 3 dan 4).

2. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna sebagai berikut :

  • Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun. Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun. (Permensos. Pasal 20 Ayat. 3 dan 6)

3. Anggaran Dasar Karang Taruna

  • Kepengurusan Karang Taruna baik tingkat desa/kelurahan maupun ditingkat kecamatan hingga nasional memiliki masa bakti 5 (lima) tahun. (Pasal 15)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun