Tanah dalam bahasa Yunani disebut dengan pedon, sedangkan dalam bahasa Latin disebut dengan solum, tanah adalah bagian kerak bumi yang tersusun dari mineral dan bahan organik.
Pada hakikatnya seluruh tanah di wilayah negara Indonesia merupakan tanah negara, namun negara memberi hak pada setiap warga negara untuk dapat memiliki hak atas tanah dengan berbentuk Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak pakai. Menurut Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria, pengertian Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6.
Sedangkan Hak Guna bangunan menurut Undang-Undang Pokok Agraria  no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1 adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Berdasarkan Pasal 28 ayat 1  Undang--Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.Â
Kedudukan hukum penguasaan fisik tanah menjadi syarat penting dimana tanah tersebut dikelolah, diurus, dan dimanfaatkannya menjadi tanah produktif yang mempunyai nilai ekonomi bagi pemegang hak dan bermanfaat bagi masyarakat umum. Namun apabila pengusaan fisik tersebut tidak dilakukan dengan etikat baik, dapat mengakibatkan permohonan pendaftaran tanah tersebut dapat ditolak atau tidak disetui oleh negara. Maka, tanah negara yang tidak dikuasai secara langsung dapat dimiliki hak miliknya, jika tanah tersebut ditempati dengan dijaga dan dirawat dengan baik selama 20 tahun lamanya dan mengajukan permohonan hak milik kepada negara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H