Instagram adalah sebuah aplikasi media sosial di mana setiap penggunanya dapat melakukan berbagai kegiatan, seperti memfoto atau yang juga sering disebut dengan selfie, memposting, dan mengedit foto maupun video, dan berkomunikasi baik via video call, call, maupun direct massage.Â
Instagram juga memiliki berbagai fitur lainnya, seperti explore, share, like, comment foto maupun video, dan masih banyak lagi. Dari berbagai macam fitur tersebut, tidak salah jika Instagram merupakan salah satu aplikasi yang paling banyak di gunakan oleh masyarakat Indonesia.Â
Banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial Instagram ini, membuat pengusaha-pengusaha kecil maupun besar menjadikan Instagram sebagai peluang baru untuk melakukan kegiatan jual-beli maupun promosi.
Maka, kini media sosial Instagram merupakan suatu tempat bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk mencari nafkah. Bahkan bukan hanya pengusaha saja yang menjadikan Instagram sebagai " lapak " baru bagi mereka, melaikan para penipu onlinepun menjadikan media sosial ini menjadi " lapak " baru mereka.Â
Pada dasarnya Instagram memang bukanlah sebuah aplikasi khusus jual-beli online, seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, Zalora, BukaLapak, dan berbagai aplikasi jual-beli online lainnya.Â
Hal ini menyatakan bahwa Instagram tidak memiliki pengamanan khusus terkait jual-beli online, tidak seperti halnya aplikasi khusus jual-beli online lainnya.
Dalam kasus penipuan online, masyarakat Indonesia bisa mengatasinya dengan mendasarkan kepada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering disebut dengan Undang-Undang ITE.Â
Namun, sepertinya masyarakat Indonesia masih banyak yang belum mengetahui Undang-Undang ITE tersebut.Â
Padahal di zaman sekarang ini segala sesuatunya dilakukan melalui media elektronik, maka sebenarnya pengetahuan dasar mengenai Undang-Undang ITE sangatlah penting bagi masyarakat Indonesia.
Pengesahan dari Undang-Undang ITE tersebut dilakukan untuk memberikan pengamanan bagi masyarakat Indonesia dalam mengunakan media elektronik, dan memberikan penegasan untuk oknum-oknum yang melakukan pelanggaran di media elektronik untuk tidak melakukan kejahatan online.Â