Mohon tunggu...
Veronica Regina
Veronica Regina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Haloo! Perkenalkan, saya adalah seorang mahasiswa semester 3 Program Studi Manajemen Keuangan Negara yang sedang belajar dan memahami dunia keuangan serta perpajakan di Indonesia. Saat ini saya juga tengah belajar menulis artikel sebagai bagian dari tugas Mata Kuliah Perpajakan Dasar saya. Disini saya bukan lah seorang yang ahli di bidang keuangan ataupun perpajakan. Saya berharap melalui pengalaman menulis pertama saya ini, saya bisa terus mengasah kemampuan dalam menyampaikan ide dan informasi. Jangan ragu untuk memberi komentar atau masukan masukan yaa teman-teman! karena saya percaya bahwa tulisan yang baik lahir dari diskusi yang baik pula.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa itu Tax Amnesty dan Apa Dampaknya terhadap Sistem Perpajakan di Indonesia

9 Februari 2025   11:25 Diperbarui: 9 Februari 2025   11:25 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tax Amnesty, atau pengampunan pajak, adalah program yang dirancang oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dan membayar pajak tebusan tanpa dikenakan sanksi administratif. Program ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak di Indonesia. Tax Amnesty ialah kesempatan berbatas waktu bagi Wajib Pajak tertentu untuk membayar sejumlah pajak tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban mereka untuk membayar pajak, termasuk bunga dan denda, yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya, tanpa khawatir akan dituntut karena pelanggaran pidana. 

Implementasi Tax Amnesty di Indonesia

Di Indonesia, program Tax Amnesty pertama kali diluncurkan pada tahun 2016 dan berlangsung hingga Maret 2017. Program ini kemudian diikuti oleh jilid kedua yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada tahun 2022. Selama periode tersebut, banyak wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan ini, dengan total harta yang diungkap mencapai ratusan triliun rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada tantangan dalam pelaksanaan, program ini berhasil menarik perhatian banyak wajib pajak untuk ikut berpartisipasi.

Berdasarkan data yang di dapat dari laman pajak.go.id melalui program Tax Amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dapat mengungkap sebesar Rp 3.676 triliun nilai harta deklarasi dalam negeri dan sebesar Rp1.031 triliun nilai harta deklarasi luar negeri. Melalui program ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah berhasil menerima realisasi uang tebusan yang nilai nya mencapai hingga RP 129 triliun dari total target penerimaan seluruhnya Rp 165 triliun. 

Pengalaman Internasional

Tax Amnesty bukanlah konsep baru bagi sistem perpajakan di dunia, banyak negara di seluruh dunia yang telah menerapkan program serupa, termasuk Australia, Italia, dan Amerika Serikat. Setiap negara memiliki pendekatan dan regulasi yang berbeda dalam melaksanakan program ini, namun tujuan umumnya tetap sama yaitu meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi basis pajak yang tidak dilaporkan.

Dengan demikian, Tax Amnesty menjadi alat yang strategis bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara serta mendorong transparansi dalam pelaporan pajak oleh masyarakat. Program ini tidak hanya memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional melalui peningkatan penerimaan pajak, yang dimana kemudian pajak yang diterima oleh negara tesebut dapat digunakan untuk mendanai  keberlanjutan pembangunan negeri. 

Tujuan dan Manfaat Tax Amnesty

Program ini bertujuan untuk mendorong para wajib pajak yang sebelumnya tidak melaporkan harta mereka agar bersedia melakukan pengungkapan secara sukarela. Dengan mengikuti program ini, wajib pajak dapat menghapuskan kewajiban pajak yang seharusnya terutang, serta mendapatkan penghapusan sanksi administrasi dan pidana terkait perpajakan. Ini memberikan insentif bagi mereka untuk melaporkan harta yang selama ini disembunyikan tanpa rasa takut akan sanksi dan tindakan hukum yang harus ditanggung.

Tax Amnesty ini juga memiliki sejumlah tujuan penting yang bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia dan mendukung pembangunan ekonomi. Pertama, program ini dirancang untuk meningkatkan pemasukan negara dengan mendorong wajib pajak (WP) melaporkan aset yang sebelumnya tidak dilaporkan. Dengan demikian, diharapkan penerimaan pajak akan mengalami peningkatan signifikan, yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Kedua, Tax Amnesty juga berfokus pada repatriasi aset, yaitu menarik kembali modal dan harta yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Dengan mengalihkan aset tersebut ke dalam negeri, pemerintah berharap dapat meningkatkan likuiditas dan investasi domestik, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun