Urgensi saat ini: menekan arus deforestasi dan eksploitasi sumber daya di hutan
Hutan dijarah, industri kelapa sawit serta pulp dan kertas mendominasi
Hutan yang kita kenal ialah tidak lain atas perannya sebagai paru-paru dunia. Dengan jutaan ribu pohon yang ada, hutan dan segala isinya menyimpan kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang begitu besar -- sebagai penyeimbang ekosistem bumi dan menjaga kestabilan iklim dunia.
 Namun, tidak hanya itu. Sumber daya di dalamnya juga manusia manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan tanpa kita sadari.
Oleh karena itu, laju deforestasi hutan di Indonesia sendiri semakin meningkat dari tahun ke tahun, didukung dengan tingginya permintaan pasar.Â
Berdasarkan catatan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia, sedikitnya 1,1 juta hektar atau 2% dari hutan Indonesia menyusut tiap tahunnya.Dua industri besar yang berperan atas alih fungsi lahan ialah industri pulp dan kertas serta industri kelapa sawit.
Merespon urgensi deforestasi hutan dan alih fungsi lahan yang masif mengakusisi hutan-hutan di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah menerapkan INPRES No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Namun, rupanya masih ditemui kegagalan dalam perlindungan kawasan hutan selama diberlakukannya moratorium sawit tersebut. Lebih dari satu juta hektar hutan dalam area moratorium telah terbakar antara 2015-2018. Bahkan sejak pertama kali diperkenalkan, laju tahunan rata-rata deforestasi ialah 137.000 hektar per tahunnya.
Hal ini tidak hanya berdampak terhadap hilangnya pohon-pohon sebagai pemasok oksien dan penjaga iklim dunia. Namun juga kehilangan seluruh keanekaragaman hayati didalamnya.
Hutan kehilangan wibawanya sebagai habitat alami bagi satwa-satwa endemik Indonesia
Gergaji-gergaji besi memangkas rumah mereka, dan timah panas menembuh tubuh dan organ-organ mereka.Â
Deforestasi hutan menjadi ancaman paling utama bagi satwa-satwa didalamnya diikuti dengan perburuan liar dan pembunuhan balas dendam.Â