Mohon tunggu...
Veronika Nainggolan
Veronika Nainggolan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Baru selesai kuliah, sdg mengadu nasib di ibukota. \r\n\r\nMotto : "MENGAMATI lalu MENULIS" \r\n \r\nuntuk KEDAMAIAN NEGERI......\r\n \r\n

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Galang Dana untuk Pengobatan Orang Sakit Bisa Bermotif Politis

19 Juli 2012   17:42 Diperbarui: 25 Juni 2015   02:47 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13427191441047613459

Diberitakan bahwa sejumlah aktivis pro kemerdekaan Papua kemarin (19/7/2012) melakukan aksi galang dana di ruas jalan lingkaran Abepura, Jayapura, untuk membantu biaya pengobatan tahanan politik Filep Karma yang saat ini tengah sakit di Penjara Abepura. Koordinator Aksi, Yusak Pakage mengatakan, selama ini pihak penjara tidak membawa Filep Karma berobat ke rumah sakit, justru dibiarkan tetap berada di penjara.

Filep Karma merupakan tahanan politik kasus makar tahun 2004 dengan hukuman penjara 15 tahun. Beberapa bulan lalu, Filep Karma sempat menjalani operasi pengangkatan tumor. Hingga kini bekas luka operasi belum sembuh justru terjadi infeksi.

http://www.kbr68h.com/berita/papua/30499-aksi-penggalangan-dana-untuk-filep-karma

Tahun 2008 aksi yang sama pernah dilakukan oleh kelompok aktivis lainnya. Aksi galang dana kala itu dilakukan selama beberapa hari di sejumlah kota di Papua. Dua tahun kemudian, tepatnya pada19 Juli 2010 Filep Karma dibawa ke Jakarta dan berobat di RS PGI Cikini.

Situs bukpapua.org/indo/?p=9 melaporkan biaya selama perawatan di RS PGI Cikini, Jakarta tersebut sebesar Rp.60.874.362. Dari jumlah tersebut, 94% berasal dari bantuan NGO International dan “hanya” 6 % berupa bantuan dari Pemerintah Daerah yang berada di Papua. Untuk biayaGuest House bagi keluarga yang menjaga dan menemani Filep Karma selama dalam perawatan serta biaya tiket pesawat pulang – pergi, berasal dari berbagai sumbangan termasuk dari Jamkesmas Provinsi Papua.

Kendati tidak menyebutkan nama NGO Internasional dimaksud, namun suara lantang Amnesty International (AI) kala itu yang mendesak agar pemerintah membiayai Filep terkait dengan masalah kesehatan selama dalam masa tahanannya, dapat dijadikan petunjuk. AI menyatakan kewajiban terhadap tahanan itu diatur dalam PP No.32/1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan. Sementara standar internasional diatur dalam UN Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners, dan UN Body of Principles

Saat ini, Filep Karma kembali jatuh sakit. Pihak keluarga kembali membutuhkan banyak dana untuk perawatan medis tumor usus yang dideritanya sejak Maret lalu. Dokter RSU Daerah Jayapura yang melakukan pengecekan terhadap usus Filep saat itu merekomendasikan perawatan khusus yakni kolonoskopi di Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta. Dalam akun Facebooknya tertanggal 31 Mei 2012, Filep Karma mengatakan anak perempuannya, Audryne Karma yang berprofesi sebagai dokter gigi saat ini tengah melakukan kampanye kecil untuk pengumpulan dana terkait dengan perawatan medis bagi dirinya di Jakarta.

http://www.kabar24.com/index.php/filep-karma-tahanan-politik-itu-butuh-dana-operasi/

Semoga ada banyak tangan yang terulur untuk menyumbang dengan melihat sisi kemanusiaan Filep Karma yang sedang membutuhkan pertolongan,tanpa harus dibebani embel-embel politik untuk memisahkan Papua dari bingkai NKRI. Seperti ancaman koordinator aksi galang dana Yusak Pakage yang pernah hidup satu sel dengan Filep Karma. “...Ini pemerintah Indonesia ini untuk apa di tanah Papua untuk menindas orang Papua atau betul kami ini bukan bagian dari Negara Indonesia, oke lepas kami,” kata Yusak.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun