[caption id="attachment_263460" align="aligncenter" width="522" caption="ilustrasi : indonesia.ucanews.com"][/caption] SALAH satu usulan terpenting Gubernur Papua kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhowono (SBY) dalam pertemuan khusus yang digelar di Kantor Presiden di Jakarta 29 April 2013 adalah agar Presiden berkenan memberikan Grasi kepada para tahanan politik dan narapidana politik (Tapol/Napol) di Papua. Konon, usulan itu sudah disetujui Presiden, dan pelaksanaannya direnacanakan pada Agustus 2013, bertepatan dengan peringatan HUT ke-68 Proklamasi RI. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda di Jayapura, Rabu (22/5/2013).Menurut Wonda, Grasi dari Presidenkepada para napi maupun tahanan terkait gerakan Papua merdeka, merupakan salah satu poin prioritas dalam rancangan Otonomi Khusus (Otsus) Plus. “Presiden menjanjikan akan memberikan pengampunan dan pembebasan bagi tahanan maupun napi yang tersangkut politik Papua Merdeka,”ujar Yunus Wonda. Setelah dibebaskan, menurut Yunus Wonda, para tapol/napol akan mendapatkan fasilitas dan pekerjaan dari pemerintah agarmereka ikut bergabung dalam pembangunan di Bumi Cenderawasih. [caption id="attachment_263466" align="aligncenter" width="477" caption="Gabungan sejumlah masyarakat Papua dan KontraS membawa foto-foto aktivis saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/5/2013). Dalam aksinya, mereka menuntut dibebaskannya para Tapol dan Napol Papua. (Merdeka.com)"]
[/caption] Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi merupakan kewenangan presiden yang berada dalam lingkup Hukum Tata Negara. Namun jika merujuk pada 20 item hasil rapat Presiden dengan para petinggi dari Papua yang digelar di Kantor Presiden29 April lalu, pada butir (2) berbunyi : Komunikasi dengan kelompok-kelompok Papua Merdeka, dan amnesty TAPOL/NAPOL. http://birokrasi.kompasiana.com/2013/05/24/agustus-2013-presiden-akan-berikan-hadiah-bagi-papua-558835.html Jadi, usulan Gubernur Papua yang sudah disetujui Presiden adalah amnesty, bukan grasi. Namun dampaknya sama saja bagi para terpidana maupun tahanan Papua merdeka, karena amnesty adalah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang atau sekelompok orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Dalam praktik di berbagai negara, pemberian amnesti pada umumnya berkaitan dengan delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau pemogokan buruh yang berdampak luas bagi pemerintahan negara. Dan biasanya amnesti diberikan tanpa syarat. Oleh karena itu, dalam pemberiannya, amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan, tetapi harus melalui pertimbangan yang panjang serta adanya jaminan bahwa kelompok tersebut tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan negara. [caption id="attachment_263462" align="aligncenter" width="300" caption="Selphius Bobii dkk. (Foto: perspektif news)"]
[/caption] Kebijakan baru ini tentu melegakan banyak pihak, khususnya para aktivis HAM di Papua yang selama ini berjuang tanpa kenal lelah untuk membebaskan Tapol/Napol. Mereka bahkan telah meluncurkan sebuah situs khusus untuk menyuarakan perjuangan mereka bagi membebaskan para tapol dan napol Papua merdeka.
Usulan Komnas HAM Sebelumnya, gagasan pemberian pengampunan bagi para terpidana gerakan separatis Papua merdeka pernah diwacanakan Komnas HAM yaitu pada awal Desember 2012. Mereka berencana membentuk tim penyelesaian kasus tapol dan napol di Papua yang akan mulai bekerja awal tahun ini. Salah satu yang akan dibahas tim ini adalah peninjauan kembali status puluhan tapol/napol yang saat ini mendekam di penjara Papua. Namun hingga sekarang, wacana itu belum terealisasi. Jumlah tapol/napol Papua merdeka saat ini ada dua versi. Versi Pemerintah (Kemenkumham) sekitar 25 orang. Namun data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyebutkan sekitar 40-an orang, yang tersebar di berbagai Lapas, baik di Papua maupun di wilayah Indonesia lainnya. Siapa sajakah para Tapol/napol Papua itu? Dari beberapa situs tidak resmi seperti papuansbehindbars.org dan
http://netarumtelebe.wordpress.comditemukan sedikitnya ada 22 orang, yaitu :
No
N a m a Terpidana
Kasus
Vonis
1 FORKORUS YOBOISEMBUT,S.Pd
Kongres Papua III, Lapangan Zakheus Padang bulan 9 Oktober 2011 3 tahun 2 EDISON WARONI
Kasus kongres Papua III, Lapangan Zakheus padang bulan 9 Oktober 2011 3 tahun
3
SELPIUS BOBII
Kongres Papua III, Lapangan Zakheus Padang bulan 9 Oktober 2011 3 tahun 4
AUGUS SANANAI KRAAR,Sip
Kongres Papua III, Lapangan Zakheus Padang bulan 9 Oktober 2011 3 tahun 5
DOMINIKUS SORABUT
Lihat Catatan Selengkapnya