Peraturan Daerah Kab.Lahat nomor 1 tahun 2020
Pasal 6
(1) Setiap orang dan/atau kelompok orang yang menyelenggarakan hiburan orgen tunggal, orkes, band dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dan non elektronik dalam Kabupaten Lahat wajib mendapatkan izin keramaian dari Kepolisian.
(2) Setiap pemilik usaha orgen tunggal dan/atau orkes dan/atau band wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020, analisis menunjukkan bahwa pasal ini berfungsi sebagai instrumen efektif untuk mencapai tujuan hukum, khususnya dalam hal kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan utama dalam sistem hukum yang menuntut adanya aturan yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi. Dalam hal ini, Pasal 6 secara eksplisit menetapkan kewajiban bagi penyelenggara hiburan, baik individu maupun kelompok, untuk memperoleh izin keramaian dari Kepolisian dan izin usaha dari pemerintah daerah bagi pemilik usaha hiburan.
- Ketentuan dalam pasal 6 tersebut yakni memberikan kepastian bahwa setiap kegiatan hiburan yang melibatkan alat musik, baik yang bersifat elektronik maupun non-elektronik, harus mematuhi peraturan perizinan yang telah ditetapkan. Dengan adanya regulasi ini, para pelaku usaha atau penyelenggara hiburan memiliki panduan yang jelas mengenai prosedur yang harus ditempuh untuk menyelenggarakan kegiatan secara sah. Ini mencegah ketidakpastian atau penafsiran ganda terkait legalitas penyelenggaraan hiburan tanpa izin, sekaligus melindungi para pelaku usaha dari risiko sanksi hukum yang mungkin timbul akibat pelanggaran administratif atau pidana. Yang mana fungsi dalam pasal tersebut sebagai instrumen hukum yang menjamin bahwa masyarakat dan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan hiburan dengan penuh rasa tanggung jawab dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
- Ketentuan pada Pasal 6 juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kewajiban untuk memperoleh izin keramaian menciptakan mekanisme pengawasan yang memastikan bahwa acara hiburan yang diselenggarakan tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan demikian, masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena mereka tahu bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian telah melalui proses persetujuan dan pengawasan oleh pihak berwenang. Adanya pasal 6 tersebut dapat terciptanya ketertiban yang aman antara penyelenggaraan hiburan dan kenyamanan masyarakat, serta terwujudnya ketertiban yang menjadi salah satu tujuan utama hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H