Mohon tunggu...
Verita Zamrudiana
Verita Zamrudiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Diponegoro

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Meningkatkan Efisiensi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui E-Samsat (SIGNAL)

14 Agustus 2023   11:00 Diperbarui: 14 Agustus 2023   11:01 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Verita Mensosialisasikan Tata Cara Pembayaran PKB (Dokpri)

Desa Tawang, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Sebuah Desa di bagian Selatan Kabupaten Sukoharjo mengalami perubahan signifikan dalam cara warganya membayar pajak kendaraan bermotor. Dalam upaya untuk mempermudah dan menghemat waktu warga, seorang mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II dari Universitas Diponegoro telah berhasil menyosialisasikan penggunaan aplikasi E-Samsat (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Pada tanggal 29 Juli 2023, Verita Zamrudiana Roza,  mahasiswa KKN ini telah melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi dan pelatihan di Dusun Prengguk, Desa Tawang. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mengenalkan warga Desa Tawang kepada kemudahan dan manfaat penggunaan aplikasi E-Samsat (SIGNAL), yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan secara daring. 

Dalam era digital yang terus berkembang, pemerintah Indonesia telah merangkul teknologi untuk meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya aplikasi E-Samsat, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, memberikan pengalaman yang lebih positif bagi pemilik kendaraan di seluruh negeri. Aplikasi E-Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah inovasi terbaru dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus menghabiskan waktu dalam antrian panjang di kantor Samsat. SIGNAL (Samsat Digital Nasional) merupakan salah satu aplikasi E-Samsat yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Data yang diperoleh dari BAPENDA (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Tengah, realisasi pajak kendaraan bermotor khususnya kendaraan roda empat mencapai 50% dari target, sedangkan untuk sepeda motor hanya mencapai 45% dari target Pemerintah. Masih rendahnya kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak kendaraan menjadi alasan utama dari tidak tercapainya target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut. 

Masyarakat Scan Barcode Tutorial Penggunaan Aplikasi SIGNAL (Dokpri)
Masyarakat Scan Barcode Tutorial Penggunaan Aplikasi SIGNAL (Dokpri)

Kegiatan sosialisasi tersebut mencakup beberapa langkah, antara lain:

1. Pendahuluan : Sosialisasi tentang perpajakan, pentingnya membayar pajak, dan pembagian kewenangan perpajakan pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta penjelasan tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Pengenalan Aplikasi E-Samsat (SIGNAL) : Mahasiswa KKN menjelaskan fungsi dan keuntungan dari aplikasi ini kepada warga Desa Tawang. Mereka menyoroti kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan serta mengakses informasi terkait.

3. Panduan Instalasi dan Penggunaan : Warga diajari langkah-langkah instalasi aplikasi, pembuatan akun, dan proses pembayaran. Mahasiswa KKN memberikan panduan praktis kepada warga yang belum terbiasa dengan teknologi.

4. Tanya Jawab dan Diskusi : Warga memiliki kesempatan untuk bertanya seputar penggunaan aplikasi, serta perbedaan antara pembayaran pajak konvensional dan pembayaran melalui aplikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun