Mohon tunggu...
SYAFIRA VERENANEEDHATSANIYA
SYAFIRA VERENANEEDHATSANIYA Mohon Tunggu... Lainnya - PMM

UMM PMM GELOMBANG 6 KELOMPOK 16

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tolak Penyalahgunaan Narkoba, PMM UMM Gelombang 6 Kelompok 16 Gelar Edukasi Anti Narkoba di SDN 01 Ngadirejo Kabupaten Malang

14 September 2022   05:33 Diperbarui: 14 September 2022   05:36 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Penyampaian Materi Oleh Duta Anti Narkoba Kabupaten Malang (Foto oleh: Vanessya Oscar Permatasari)

Penyalahgunaan narkoba atau narkotika telah menyusup kedalam lingkungan pendidikan. Hal ini dapat menjadi ancaman bagi dunia pendidikan karena dampak penyalahgunaan narkoba atau narkotika dapat merusak perkembangan jiwa pengguna maupun masyarakat disekitarnya. 

Maka dari itu, Kelompok 16 Gelombang 6 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ririn Harini S.Kep., Ns., M.Kep. mengadakan edukasi tentang bahaya narkoba yang disampaikan oleh Duta Anti Narkoba Kabupaten Malang Jesica Maranatha Virgin pada siswa-siswi SDN 1 Ngadirejo khususnya siswa-siswi kelas 5 dan 6, Jumat (09/09/2022). Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Seperti dua sisi mata uang, narkoba bisa bermanfaat sekaligus berbahaya bagi kesehatan. Seperti diketahui, ada beberapa golongan obat termasuk dalam narkotika yang dapat digunakan dalam proses penyembuhan karena efek sedatifnya. Namun, penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan. 

Penyalahgunaan narkoba mulanya karena memberikan efek yang menyenangkan pada pengguna. Jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Karena, pada masa remaja rasa ingin mencoba-coba sangat tinggi serta ingin mengikuti gaya atau trend. Risiko kecanduan narkoba bisa disembuhkan, tetapi lebih baik segera hentikan penggunaannya atau tidak sama sekali.

Gambar 2. Siswa dan Siswi Memperhatikan Materi Yang Disampaikan (Foto oleh : Syafira Verenaneedha Tsaniya)
Gambar 2. Siswa dan Siswi Memperhatikan Materi Yang Disampaikan (Foto oleh : Syafira Verenaneedha Tsaniya)
Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lain. Narkoba juga dapat disebut dengan Napza, yang memiliki pengertian bahan/ zat/ obat yang bila dimasukkan dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan syaraf pusat. 

Kata narkotika berasal dari bahasa Inggris yaitu narcotics yang artinya obat bius. Sedangkan Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Penggolongan Narkoba

Klasifikasi Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

  • Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Saat ini sebanyak 114 zat masuk ke dalam narkotika golongan I. Contoh: opium, kokain, ganja, MDMA.

  • Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 91 zat masuk ke dalam narkotika golongan II. Contoh: morfin, petidin, fentanyl.

  • Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 15 zat masuk ke dalam narkotika golongan III. Contoh: kodein, buprenorfi.

Zat yang termasuk golongan psikotropika dibedakan menjadi 4 golongan, yaitu :

  • Golongan I, mempunyai potensi yang sangat kuat dalam menyebabkan ketergantungan dan dinyatakan sebagai barang terlarang. Contoh: ekstasi (MDMA= 3,4-methylenedeoxy methamfetamine), LSD (lysergic acid diethylamid), dan DOM.
  • Golongan II, mempunyai potensi yang kuat dalam menyebabkan ketergantungan. Contoh: amfetamin,  metamfetamin (sabu), dan fenetilin.
  • Golongan III, mempunyai potensi sedang dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan tetapi harus dengan resep dokter. Contoh: amorbarbital, brupornorfina, dan magadon (sering disalahgunakan).
  • Golongan IV, mempunyai potensi ringan dalam menyebabkan ketergantungan, dapat digunakan untuk pengobatan terapi harus dengan resep dokter. Contoh: diazepam, nitrazepam, lexotan (sering disalahgunakan), pil koplo (sering disalahgunakan), obat penenang (sedativa), dan obat tidur (hipnotika).

Zat Adiktif lain adalah bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika, meliputi :

  • Minuman Alkohol : mengandung etanol (etil alcohol), yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari -- hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol :

a. Golongan A : kadar etanol 1 -- 5 % ( Bir ).

b. Golongan B : kadar etanol 5 -- 20 % ( Berbagai minuman anggur )

c. Golongan C : kadar etanol 20 -- 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).

  • Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
  • Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.


Bahaya Narkoba
1. Menurunkan Kesadaran hingga Hilang Ingatan
Bahaya narkoba yang pertama adalah menurunkan kesadaran, yang dapat berujung pada hilang ingatan. Hal tersebut dikarenakan narkoba dapat mengakibatkan efek sedative.
2. Dehidrasi
Bahaya narkoba selanjutnya adalah dehidrasi akibat ketidak seimbangan elektrolit. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika terus terjadi, pengidap bisa saja mengalami serangan panik, sakit pada dada, halusinasi, bahkan kejang.
3. Merubah Sel di Otak
Bahaya narkoba yang satu ini dapat terjadi jika digunakan dalam jangka panjang, dan dalam dosis yang tinggi. Pasalnya, beberapa jenis narkoba memaksa otak untuk bekerja lebih cepat, tetapi menekan saraf pusat dan memaksa diri untuk lebih tenang. Perubahan sel di otak akan mengganggu komunikasi antar sel saraf, sehingga dapat memicu kerusakan otak permanen.
4. Mengganggu Kualitas Hidup
Selain berbahaya bagi kondisi tubuh, dampak penyalahgunaan narkoba juga dapat mempengaruhi penurunan kualitas hidup penggunanya. Hal tersebut bisa terjadi karena rasa ketagihan yang didapatkan dari penyalahgunaan narkoba. Sehingga seseorang bisa nekat untuk mencuri agar bisa memenuhi keinginan untuk mengkonsumsi dosis yang lebih tinggi.
5. Kematian
Dampak narkoba yang paling buruk adalah kematian. Kondisi ini terjadi akibat konsumsi obat dalam kadar berlebihan atau overdosis, yaitu konsumsi yang berlebih dari jumlah yang dapat ditoleransi oleh tubuh.

Gambar 3. Duta Anti Narkoba Kabupaten Malang Memberikan Pertanyaan Pada Salah Satu Siswa (Foto oleh : Syafira Verenaneedha Tsaniya)
Gambar 3. Duta Anti Narkoba Kabupaten Malang Memberikan Pertanyaan Pada Salah Satu Siswa (Foto oleh : Syafira Verenaneedha Tsaniya)

Kegiatan edukasi ini disambut baik oleh pihak sekolah dan wali murid karena dinilai membawa manfaat yang baik untuk mencegah kenakalan remaja khususnya kasus penyalahgunaan narkoba. Kegiatan yang dilaksanakan di aula SDN 1 Ngadirejo pukul 08.00 hingga 11.00 ini berlangsung dengan lancar yang disambut dengan antusiasme dari siswa-siswi. Pada sela-sela materi siswa-siswi juga diberikan ice breaking untuk menjaga fokus agar tetap bisa menerima materi dengan baik serta terdapat banyak hadiah-hadiah yang dibagikan jika siswa-siswi bisa menjawab pertanyaan yang diberikan oleh pemateri.

Kegiatan diakhiri dengan penyampaian kesimpulan oleh perwakilan siswa yaitu betapa bahayanya dampak dari penyalahgunaan narkoba baik bagi diri sendiri maupun orang disekitar. Setelah melakukan sesi foto bersama, makanan ringan dibagikan kepada siswa-siswi sebagai bentuk apresiasi karena telah mengikuti kegiatan dengan baik. Jesica juga merasa senang karena bisa diberikan kesempatan untuk bertemu dan berbagi ilmu kepada siswa-siswi kelas 5 dan 6 SDN 1 Ngadirejo sebagai bentuk upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba terutama di usia remaja.

Referensi :
Humas BNN. 2019. Pengertian Narkoba Dan Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan. [online] bnn.go.id. Available at: [Accessed 9 September 2022].
Fadli, R., 2022. Bukan Hanya Bikin Ketagihan, Ini 5 Bahaya Narkoba. [online] https://www.halodoc.com/. Available at: [Accessed 9 September 2022].
Majid, A. (2010). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Semarang: ALPRIN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun