Mohon tunggu...
SYAFIRA VERENANEEDHATSANIYA
SYAFIRA VERENANEEDHATSANIYA Mohon Tunggu... Lainnya - PMM

UMM PMM GELOMBANG 6 KELOMPOK 16

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tolak Penyalahgunaan Narkoba, PMM UMM Gelombang 6 Kelompok 16 Gelar Edukasi Anti Narkoba di SDN 01 Ngadirejo Kabupaten Malang

14 September 2022   05:33 Diperbarui: 14 September 2022   05:36 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 3. Duta Anti Narkoba Kabupaten Malang Memberikan Pertanyaan Pada Salah Satu Siswa (Foto oleh : Syafira Verenaneedha Tsaniya)

Penyalahgunaan narkoba atau narkotika telah menyusup kedalam lingkungan pendidikan. Hal ini dapat menjadi ancaman bagi dunia pendidikan karena dampak penyalahgunaan narkoba atau narkotika dapat merusak perkembangan jiwa pengguna maupun masyarakat disekitarnya. 

Maka dari itu, Kelompok 16 Gelombang 6 Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Ririn Harini S.Kep., Ns., M.Kep. mengadakan edukasi tentang bahaya narkoba yang disampaikan oleh Duta Anti Narkoba Kabupaten Malang Jesica Maranatha Virgin pada siswa-siswi SDN 1 Ngadirejo khususnya siswa-siswi kelas 5 dan 6, Jumat (09/09/2022). Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Seperti dua sisi mata uang, narkoba bisa bermanfaat sekaligus berbahaya bagi kesehatan. Seperti diketahui, ada beberapa golongan obat termasuk dalam narkotika yang dapat digunakan dalam proses penyembuhan karena efek sedatifnya. Namun, penggunaan yang berlebihan dapat menyebabkan kecanduan. 

Penyalahgunaan narkoba mulanya karena memberikan efek yang menyenangkan pada pengguna. Jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja. Karena, pada masa remaja rasa ingin mencoba-coba sangat tinggi serta ingin mengikuti gaya atau trend. Risiko kecanduan narkoba bisa disembuhkan, tetapi lebih baik segera hentikan penggunaannya atau tidak sama sekali.

Gambar 2. Siswa dan Siswi Memperhatikan Materi Yang Disampaikan (Foto oleh : Syafira Verenaneedha Tsaniya)
Gambar 2. Siswa dan Siswi Memperhatikan Materi Yang Disampaikan (Foto oleh : Syafira Verenaneedha Tsaniya)
Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya lain. Narkoba juga dapat disebut dengan Napza, yang memiliki pengertian bahan/ zat/ obat yang bila dimasukkan dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan syaraf pusat. 

Kata narkotika berasal dari bahasa Inggris yaitu narcotics yang artinya obat bius. Sedangkan Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Penggolongan Narkoba

Klasifikasi Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 dibagi menjadi 3 golongan, yaitu:

  • Narkotika Golongan I

Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan. Saat ini sebanyak 114 zat masuk ke dalam narkotika golongan I. Contoh: opium, kokain, ganja, MDMA.

  • Narkotika Golongan II

Narkotika golongan II dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 91 zat masuk ke dalam narkotika golongan II. Contoh: morfin, petidin, fentanyl.

  • Narkotika Golongan III

Narkotika golongan III dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan sesuai ketentuan. Saat ini sebanyak 15 zat masuk ke dalam narkotika golongan III. Contoh: kodein, buprenorfi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun