Peristiwa bermula saat seorang wanita bernama Lina mengajak korban yang bernama Lutfi untuk bertemu.
Titis menjelaskan Lina merupakan ibu dari L, koas junior Lutfi. Akibat dari kesalahpahaman antara L dan korban Lutfi, maka Lina hendak membicarakan penjadwalan tersebut. Mereka kemudian bertemu di sebuah kafe pada pada Rabu (11/12/2024) sore.
"Lina ini bertujuan untuk berkomunikasi dengan korban, mungkin anaknya tidak dapat berkomunikasi dengan rekan kerjanya. Ini hanya penjadwalan, mungkin dari anak si L ada beban yang terlalu berat dan mungkin ada sesuatu yang tidak diperlakukan yang sama, itu miskom saja," ujar Titis.
Saat pertemuan tersebut, Lina datang bersama sopir pribadinya, yakni Datuk. Sementara korban Lutfi datang bersama teman-temannya. Di tengah pembahasan, tiba-tiba D memukul Lutfi seperti dalam video yang tersebar.
Faktor yang memicu adanya penganiayaan ini karena rasa ketidakpuasan terhadap jadwal piket jaga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah menjadi pemicu utama. Pertemuan yang diatur untuk membahas masalah ini berujung pada kekerasan fisik.
DT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan berdasarkan Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengumpulkan berbagai bukti, termasuk rekaman CCTV, hasil visum korban, dan keterangan saksi untuk mendukung proses hukum.
Keluarga Luthfi menyatakan kekecewaan dan berharap keadilan ditegakkan. Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Kasus ini mencerminkan masalah bullying dan kekerasan dalam dunia pendidikan kedokteran, yang dapat merusak citra institusi pendidikan.
Penegakan hukum yang jelas terhadap pelaku kekerasan sangat penting untuk memberikan pesan bahwa kekerasan tidak dapat diterima.