Mohon tunggu...
Verdy Yudhistira Anggara
Verdy Yudhistira Anggara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Judi Online Yang Melibatkan Pegawai Komdigi

29 November 2024   07:44 Diperbarui: 29 November 2024   07:47 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polisi menggeledah sebuah ruko di Grand Galaxy, Jalan Garden Kota Bekasi pada Jumat (1/11/2024). Penggerebekan ini terkait dengan kasus judi online ya

Polisi baru-baru ini menangkap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) atas dugaan melindungi judi online. 

Penyidik Polda Metro Jaya langsung mendapatkan temuan situs judi online bernama SULTANMENANG. Polisi menangkap 11 oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi). Mereka berperan untuk membantu agar website judi online tidak diblokir.

Kasus judi online ini menjadi perhatian utama bagi Menkomdigi Meutya Hafid. Meutya telah mengintruksikan seluruh jajarannya untuk berkerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Meutya telah memberhentikan 11 oknum pegawai yang terlibat kasus judi online. Dia mengungkapkan jumlah pegawai yang terjerat kasus ini berpotensi bertambah.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi enggan menanggapi kasus judi online yang menjerat pegawai kementerian yang sempat ia pimpin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, oknum pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat kasus judi online ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," ungkap Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi tersebut hanya memblokir 4.000 situs judol saja. Sementara, 1.000 situs judi online sisanya "diamankan" agar tetap aktif.

Salah satu oknum pegawai dari Komdigi mengatakan bahwa mereka mematok harga Rp 8,5 juta per situs judi online yang diamankan.

Jika dikalkulasi, mereka mendapatkan keuntungan Rp 8,5 miliar sebagai imbalan "memelihara" 1.000 situs judi online tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun