Jakarta - Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi Juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 128/2012 tentang Pengenaan Saksi Pelanggaran Penyelenggaraan. Bangunan Gedung.
Bangunan yang berlokasi di Jalan Kemang Raya Terusan No.3 Kav B RT/011 RW/004 Kelurahan Cilandak Timur Kecamatan Pasar Minggu, Ijin rumah tinggal 3 (tiga) lapis ada dugaan fisik dilapangan 4 (empat) Lapis dan bangunan seperti kantor. Rabu, (13/04/2022).
Begitu juga dengan bangunan yang berlokasi di Jalan Pertanian III No. 42 RT/012, RW/04Â IMB 3 (tiga) lapis diduga fisik dilapangan 4 (empat) lapis juga GSB dan GSJ melanggar.
Seorang warga yang melihat kejanggalan terhadap fisik bangunan dengan IMB yang terlampir, berceloteh bila sudah ada tindakan terhadap 2 (dua) unit bangunan dimaksud dan masih dilakukan pekerjaan ada dugaan 'konkalikong' oknum dengan pemilik bangunan.
(Amr/Md/Nvln)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H