CATATAN MANAJEMEN RISIKO LEMBAGA KEUANGAN ISLAM [RISIKO OPERASIONAL DAN RISIKO SPESIFIK DI PERBANKAN SYARIAH]
Displaced commercial risk
- Displaced Commercial Risk merupakan transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas
- Displaced Commercial Risk dapat muncul ketika sebuah bank syariah berada di bawah tekanan dalam mendapatkan profit, tetapi bank tersebut justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan agar menghindari penarikan dana akibat rendahnya return yang dihasilkan oleh bank
- Berdasarkan penelitian Fatoni Ahmad dkk. (2019), Displaced Commercial Risk dapat terjadi ketika kinerja asset perbankan syariah menurun
Withdrawal risk
- Sebuah Bank syariah dapat terkena risiko bahwa deposan akan menarik diri dana mereka jika mereka menerima tingkat pengembalian yang lebih rendah daripada yang akan mereka terima dari bank lain.
Governance, fiduciary risk, transparency
- Governance risk
- Tata kelola disebut sebagai serangkaian kebijakan, peraturan, atau kerangka kerja yang digunakan perusahaan dalam mencapai tujuan bisnisnya. Tata kelola yang baik mencakup etika dan akuntabilitas, berbagi informasi secara transparan, kebijakan resolusi konflik, dan manajemen sumber daya.
- Risiko tata kelola mengacu pada risiko yang timbul dari kegagalan untuk mengatur lembaga, kelalaian dalam menjalankan bisnis dan memenuhi kewajiban kontrak, dan lingkungan kelembagaan internal dan eksternal yang lemah, termasuk risiko hukum, dimana bank tidak dapat menegakkan kontrak mereka.
- Fiduciary risk
- Risiko fidusia adalah risiko yang timbul dari kegagalan lembaga untuk memenuhi standar eksplisit dan implisit yang berlaku untuk tanggung jawab fidusianya. Risiko fidusia dapat menyebabkan konsekuensi yang mengerikan. Pertama, dapat menyebabkan risiko reputasi, menciptakan kepanikan di kalangan deposan, yang mungkin terburu-buru menarik dananya. Kedua, mungkin mengharuskan bank untuk membayar denda atau kompensasi, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial. Ketiga, dapat berdampak negatif pada harga pasar ekuitas pemegang saham. Keempat, dapat mempengaruhi biaya dan akses bank terhadap likuiditas. AAOIFI (1999) mendefinisikan risiko fidusia sebagai bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran kontrak investasi baik karena ketidakpatuhan terhadap aturan Syariah atau salah kelola dana investor.
- Transparency risk
- Transparansi didefinisikan sebagai "pengungkapan publik atas informasi yang andal dan tepat waktu yang memungkinkan pengguna informasi tersebut membuat penilaian yang akurat atas kondisi keuangan dan kinerja bank, aktivitas bisnis, profil risiko, dan praktik manajemen risiko" (Basel Committee on Banking Supervision 1998 ).
Shariah risk, and reputational risk
- Sharia risk
- Faktornya yaitu Karena adanya praktik pada bank yang tidak standar sehubungan dengan kontrak yang berbeda di yurisdiksi yang berbeda. Karena adanya kegagalan pada perbankan syariah dalam mematuhi aturan syariah.
- Perbedaan interpretasi aturan Syariah mengakibatkan perbedaan dalam pelaporan keuangan, audit, dan perlakuan akuntansi. Beberapa ulama shariah menganggap syarat-syarat akad murabahah atau istishna itu mengikat pembeli, akan tetapi ulama yang lain berpendapat bahwa pembeli memiliki pilihan untuk menolak bahkan setelah melakukan pemesanan dan membayar biaya komitmen.
- Hubungan antara bank dan investor-deposan tidak hanya sebagai agen dan prinsipal, hal ini didasarkan pada kepercayaan implisit antara keduanya. Jika bank tidak dapat mempertahankan kepercayaan ini dan tindakan bank mengarah pada ketidakpatuhan terhadap Syariah, maka risiko bank akan muncul yaitu merusak kepercayaan investor-deposan. Apabila terjadi bank gagal dalam bertindak sesuai dengan aturan Syariah, maka transaksi tersebut harus dianggap batal demi hukum, dan setiap pendapatan yang diperoleh dari transaksi tersebut tidak boleh dimasukkan dalam keuntungan yang akan dibagikan kepada investor-deposan.
- Reputational risk
- Risiko reputasi atau "risiko utama" adalah risiko yang mencerminkan adanya tindakan atau perilaku manajemen yang tidak bertanggung jawab dan akan merusak kepercayaan nasabah bank. Industri jasa keuangan syariah adalah industri yang relatif muda, dan satu lembaga yang gagal dapat memberikan nama buruk bagi bank lain yang tidak terlibat dalam perilaku yang tidak bertanggung jawab. Namun demikian, semua bank syariah di pasar tertentu akan terkena risiko tersebut. Hal ini berdampak signifikan pada pangsa pasar, profitabilitas, dan likuiditas lembaga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!