Mohon tunggu...
Vercelinus Haria
Vercelinus Haria Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

woles

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengendalian Organisasi Nirlaba

3 Juni 2024   14:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   14:08 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Organisasi nilaba adalah suatu organisasi yang tidak mencari keuntungan secara langsung, tetapi fokus pada  memberikan jasa sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dalam pengendalian organisasi nirlaba, manajemen harus mempertimbangkan beberapa hal yang berbeda dengan organisasi laba.

Organisasi nirlaba memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari organisasi laba. pertama, organisasi nirlaba tidak memiliki tujuan mencari keuntungan, melainkan fokus pada memberikan jasa sosial. kedua, organisasi nirlaba tidak memiliki pemegang saha yang dapat memperoleh keuntungan dari organisasi. ketiga, organisasi laba, sehingga manajemen harus lebih fleksibel dan adaptif.

SPM adalah suatu sistem yang digunakan oleh manajemen untuk mengendalikan aktivitas oeganisasi. Dalam organisasi nirlaba, SPM harus mempertimbangkan beberapa hal yang berbeda seperti:

1. tujuan: tujuan organisasi nirlaba jelas, tetapi manajemen harus mempertimbangkan cara mengukur kinerja yang tidak hanya berbsasis keungan

2. sumber daya: organisasi nirlaba tidak memiliki sumber daya yang di peroleh dari penjualan saham atau keuntungan, melainkan dari donasi dan kontribusi.

3. struktur organisasi: organisasi nirlaba memiliki struktur organsasi yang lebih sederhana dan fleksibel, sehingga manajemen harus lebih adaptif dan resposif.

Dalam pengendalian organisasi nirlaba, manajemenharus mempertimbangkan beberapa hal yang berbeda dengan organisasi laba. Dengan menggunakan SPM yang sesuai dan mempertimbangkan karakteristik organisasi nirlaba, manajemen dapat mewujudkan tujuan organisasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun