Mohon tunggu...
swastika ayu olyvera
swastika ayu olyvera Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Jember

Konten berita ini membahas tentang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemahaman Pro dan Kontra Tindak Euthanasia Pada Pemberian Perawatan Paliatif Pada Kasus Kanker Payudara di Indonesia

28 September 2024   20:57 Diperbarui: 28 September 2024   21:09 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perawatan kanker payudara membutuhkan banyak biaya yang besar dan energi lebih, pasien ingin segera membebaskan keluhan nyeri yang dirasakan oleh pasien adalah alasan terakhir bagi keluarga pasien memilih euthanasia (Septiana et al., 2017. Adapun alasan lain selain terbebaninya keluarga dengan permasalahan ekonomi keluarga dari penderita kanker payudara, yaitu kondisi pasien yang harus terus menerus terbaring ditempat tidurnya dan melihat harapan sembuh dari pasien sangat rendah, dan lain sebagainya (Septiana et al., 2017).

Pada tindakan euthanasia ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia yang meliputi aspek medis, sosial, hukum, dan norma. Meskipun hukum Indonesia belum mengatur khusus peraturan tentang euthanasia, beberapa peraturan terkait telah diatur dalam KUHP lama dan baru, seperti Pasal 344 dan 345 KUHP Lama dan Pasal 461 dan 462 KUHP Baru. Keputusan Undang-Undang Hukum Pemerintah (KUHP) Baru: Perubahan dan proses legislatif terkait euthanasia harus dilanjutkan berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945, dengan mempertimbangkan standar budaya dan agama yang berlaku di warga negara Indonesia (Soewondo, Parawansa and Amri, 2023).

Menurut sudut pandang agama, euthanasia diperbolehkan melakukan tindakan euthanasia apabila keadaan pasien sudah sangat sakit dan diambang kematian dan kesakitan, dan ada juga beberapa ilmu agama yang tidak memperbolehkan tindakan euthanasia pada perawatan paliatif (Yayang Nuraini Zulfani, 2022). Namun, semua jenis euthanasia dianggap kejahatan oleh banyak negara, salah satunya Turki, menurut Hukum Pidana Turki dan Arahan Hak Pasien euthanasia harus dianggap sebagai pembunuhan yang disengaja (Yilmaz and zbek Gven, 2022). Karena mayoritas orang Indonesia beragama muslim dan percaya bahwa kematian adalah pilihan Allah dan harus dilakukan secara mutlak karena Allah, euthanasia tidak boleh dilakukan di Indonesia (Yilmaz and zbek Gven, 2022). Menurut penyataan kode etik perawat berpendapat bahwa "Perawat harus memberikan intervensi untuk menghilangkan rasa sakit dan gejala lain pada pasien yang kritis sesuai dengan standar praktik perawatan paliatif dan etika profesional.". Ada 4 tindakan etik kaidah dasar moral dalam keperawatan, yaitu prinsip autonomy, non maleficence, beneficence, dan justice (Rompegading and Putra, 2023).

Pengertian 4 tindakan etik kaidah dalam keperawatan itu memiliki arti yang berbeda-beda. Pertama adalah prinsip autonomy (menghormati autonomi pasien) yaitu mengacu pada penghargaan hak pasien untuk membuat keputusan tentang pengobatan mereka sendiri. Prinsip ke 2 Non-maleficence (tidak merugikan orang lain)  yang mengacu  pada  tindakan  untuk tidak  merugikan  orang  lain  atau  pasien. Prinsip ke 3 Beneficence (berbuat baik) yang mengacu pada tindakan yang bermanfaat bagi kepentingan pasien, seperti mencegah atau menghilangkan bahaya atau hanya menangani masalah dasar pasien. Terakhir prinsip Justice (keadilan) yang mengacu pada perawatan yang adil kepada semua pasien tanpa membedakan berdasarkan agama, tingkat ekonomi, suku, status sosial, atau faktor lain (Syabilal et al., 2024).

                                                  DAFTAR PUSTAKA

 

Anindya Dwita, Mohammad Zamroni, 2021. Tanggung Jawab Hukum Jasa pengangkut Limbah dalam Pengelolaan Limbah Medis Padat Rumah Sakit. J. Huk. dan Etika Kesehat. 1, 45--63. https://doi.org/10.30649/jhek.v1i1.14

Azzuri, P., Azzuri, P., Prasetyo, H., 2021. Tindakan Euthanasia Pasif Oleh Dokter Terhadap Pasien Di Indonesia. JUSTITIA  J. Ilmu Huk. dan Hum. 8, 717--728.

De Lima, L., Woodruff, R., Pettus, K., Downing, J., Buitrago, R., Munyoro, E., Venkateswaran, C., Bhatnagar, S., Radbruch, L., 2017. International Association for Hospice and Palliative Care Position Statement: Euthanasia and Physician-Assisted Suicide. J. Palliat. Med. 20, 8--14. https://doi.org/10.1089/jpm.2016.0290

Fitri, Ek.Y., Natosba, J., Andhini, D., 2017. Gambaran Pengetahuan, Sikap, dan Tindakan Perawatan Paliatif Perawat. Semin. Work. Nas. 218--222.

Lasari, H., Amalia, M., Sarmila, 2021. Upaya Promosi dan Pencegahan Kanker Payudara Menggunakan Whatsapp Messenger. Higeia J. Public Heal. Res. Dev. 5, 227--238.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun