Pesta demokrasi dimulai hari ini. Mulai dari daerah Kabupaten sampai Kota. Hari ini kita memilih Kepala Daerah, Gubernur, dan Bupati.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Hari ini aku dan suami mendapatkan jadwal jam 08.00 WIB sampai jam 09.00 WIB. Kami memilih di TPS 013.
Paginya, aku sudah bersiap untuk berangkat ke lokasi. Namun sebelumnya, aku kembali membaca surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberikan  petugas KPPS dua hari yang lalu.
Saat membaca suratnya, ada bagian kolom yang mencuri pandanganku. Kolomnya berisi catatan penting untuk pemilih.Â
Ada 4 catatan penting untuk pemilih, yaitu:
1. Menggunakan masker
2. Membawa alat tulis
3. Wajib membawa KTP elektronik atau surat keterangan perekaman KTP dari Disdukcapil