Sudah satu bulan lebih sejak pertama Indonesia dinyatakan mulai terkena penyebaran corona, ternyata makin hari ada saja yang terkena Covid-19 ini. Apalagi beberapa hari ini makin marak setelah beberapa orang pulang dari acara tabligh akbar di Gowa, makin banyak penyebaran corona dan zona merah dimana-mana.
Melihat hal ini maka keluarlah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 yang menegaskan pelarangan mudik. Adanya pembatasan sarana transportasi hanya untuk pengiriman barang, apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi.
Sejak 24 April 2020 sudah mulai ada pos yang melarang bus dari Jakarta ke arah Jawa tengah, memasuki tol mereka sudah suruh balik arah begitu juga yang lewat jajur biasa. Penerapan aturan ini untuk memutus penyebaran Covid-19 yang makin tidak terkendali.
Pelarangan bus masuk ke wilayah Jawa tengah mengakibatkan jalan raya terlihat lebih lengang, bahkan jadi sepi seperti jalan tol. Tidak ada berseliweran bus besar bahkan kendaraan besar lainnya juga sangat jarang terlihat lewat.Â
Utamanya yang terlihat japan raya dari arah Brebes ke Purwokerto tidak seperti awal ada pandemi, kendaraan plat luar kota sudah tidak terlihat lagiÂ
Semoga penerapan pembatasan kendaraan bisa menghentikan penyebaran Covid-19, semua rakyat saling menyadari pentingnya mengendalikan diri untuk tidak bepergian.Â
Hanya beberapa hari bila semua mau tertib dan patuh aturan maka pandemi akan cepat teratasi, yang terpenting memang kesadaran dari individu untuk membatasi diri masing-masing.
KBC-26 Brebes Jateng
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI