Warisan merupakan salah satu bagian dari ajaran Islam yang diatur secara rinci dalam Al-Qur'an, Hadis, dan fikih Islam. Pembagian warisan tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dalam menjalankan aturan-Nya. Islam menetapkan hukum warisan untuk menjaga keadilan, keharmonisan keluarga, dan menghindari konflik di antara ahli waris.
Pengertian Warisan
Warisan dalam Islam, dikenal dengan istilah faraidh, adalah harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia untuk dibagikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan syariat. Harta tersebut meliputi semua yang dimiliki oleh pewaris, seperti tanah, rumah, uang, atau barang lainnya, yang sah secara hukum Islam.
Pembagian warisan diatur dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini menjelaskan secara detail tentang bagian masing-masing ahli waris, termasuk anak laki-laki, anak perempuan, pasangan suami istri, orang tua, dan saudara kandung.
Ahli Waris dalam Islam
Ahli waris yang berhak menerima warisan dalam Islam dibagi menjadi tiga golongan utama:
1. Ashabul Furudh (Penerima bagian tetap)
Mereka yang mendapatkan bagian pasti yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an, seperti orang tua, anak, dan pasangan hidup.
2. 'Asabah (Penerima sisa harta)
Mereka yang menerima sisa harta setelah bagian ashabul furudh dibagikan, seperti anak laki-laki atau saudara kandung laki-laki.
3. Dzawil Arham (Kerabat jauh)
Mereka yang menerima warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan pertama dan kedua.
Ketentuan Pembagian Warisan
Berikut adalah beberapa ketentuan umum pembagian warisan dalam Islam:
1. Anak Laki-Laki dan Perempuan
Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan, sebagaimana firman Allah SWT: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (QS. An-Nisa: 11)
2. Orang Tua
Kedua orang tua masing-masing mendapatkan sepertiga, seperenam, atau seperdua tergantung pada keberadaan ahli waris lainnya.
3. Pasangan Hidup
- Suami mendapatkan setengah jika istrinya tidak memiliki anak, atau seperempat jika istrinya memiliki anak.