Setelah di jelaskan oleh kelompok 11 kemarin saya akan ,embahas sedikit sekarang tentang manajemen strategi PAUD, oke langsung aja yah!
Apa itu pengertian PAUD
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14, yang menyatakanbahwa : “Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanaganjasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Persyaratan umum pendirian lembaga PAUD? Okeh kita jawab yuk.....
Sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi bagi sebuah Yayasan yang ingin mendirikan lembaga PAUD. Merujuk pada Pasal 62 ayat 2,
persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah :
1. Kurikulum
2. Peserta didik / Siswa / Anak Didik
3. Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)
4. Sarana Prasarana
5. Pembiayaan Pendidikan
6. Sistem Evaluasi
Jenis- jenis penyelenggaraan lembaga untuk anak usia dini:
1.Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA)
Persyaratan Pendirian :
· Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial.
· Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya.
· Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya.
· Memiliki sarana bermain, meliputi outdoor dan indoor.
· Memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD.
· Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H