Mohon tunggu...
Money

Perspektif Ruang Lingkup Perbankan Syariah

13 Maret 2019   00:21 Diperbarui: 13 Maret 2019   01:22 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdirinya IDB (Investment and Development Body) telah memotivasi banyak Negara islam untuk mendirikan keuangan syari'ah. Untuk itu komite, ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian, peraturan, dan pengawasan bank syari'ah. Kerja kerasmereka membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970- a dan awal dekade 1980-an, bank-bank syari'ah bermunculan di Mesir, Sudan, Negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bamgladesh, serta Turki.

Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukan kedalam dua kategori. Pertama, Bank Islam komersial (Islamic Comercial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk international holding companies.

  • Perkembangan Bank-Bank Syari'ah di Indonesia

Akan tetapi, prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesian baru dilakukan pada tahun 1990. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustu 1990 menyelenggarakan lokakarnya Bunga bank dan Perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. 

Hasil lokakarnya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyaarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakarta, 22-25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja yang disebut Tim Perbankan MI, bertugas melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

Daftar Pustaka

Darsono, Sakti Ali, dan Ascarya. 2017. Perbankan Syari'ah Indonesia. Jakarta: PT.  Rajagrafindo Persada.

Nafis, Wadud Abdul. 2009. Bank Syari'ah Teori dan Praktek. Jakarta Selatan: Mitra Abadi Press.

Antonio, Syafi'I Muhammad. 2001. Bank Syari'ah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun