Sertifikasi hutan merupakan salah satu kebijakan yang dibuat dengan tujuan agar pengelolaan hutan dapat dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. Kondisi hutan rakyat yang terus meningkat mengakibatkan kebijakan sertifikasi hutan mulai diterapkan pada hutan rakyat. Selain agar pengelolaan hutan rakyat menjadi lestari, adanya program sertifikasi di hutan rakyat ini diharapkan dapat memberi nilai ekonomi lebih dan dapat mensejahterakan perekonomian masyarakat petani hutan rakyat. Adanya kekurangan atau hambatan-hambatan pada penerapan program ini menyebabkan sebagian besar opini menyebutkan bahwa sertifikasi hutan rakyat harus segera dihapuskan. Selain sistem pendaftaran dan verifikasi yang membutuhkan biaya yang sangat besar yang dirasa membebankan masyarakat, pengelolaan hutan lestari di hutan rakyat dirasakan kurang efektif karena kepemilikan hutan rakyat bersifat pribadi (private). Kondisi tersebut mengakibatkan kebijakan sertifikasi hutan rakyat masih tergolong rapuh untuk diterapkan kepada masyarakat. Kurangnya sosialisasi dari pemerintah juga mengakibatkan ketidakpahaman masyarakat petani hutan rakyat mengenai sertifikasi hutan rakyat.         Â
Sebelum menerka baik dan buruknya suatu kebijakan seperti sertifikasi ini, alangkah baiknya apabila publik tidak hanya memandang sebelah mata tanpa ada pembuktian-pembuktian yang berarti. Penelitian mengenai aspek sosial terhadap petani hutan rakyat misalnya, penelitian ini telah dilakukan pada hutan rakyat yang telah tersertifikasi salah satu kasusnya adalah di Hutan Rakyat Kabupaten Kulon Progo. Dalam penelitian tersebut dapat terlihat memang pada awalnya petani hutan rakyat tidak begitu memahami dan tertarik untuk menjadi anggota petani hutan rakyat yang telah tersertifikasi namun dengan bantuan stakeholder yang ada, sebagian besar petani masuk menjadi anggota pada Dusun Pringapus Kabupaten Kulon Progo. Hal yang diduga dan dicemaskan oleh sebagian besar publik yang menyebabkan adanya pertimbangan mengenai pencabutan sertifikasi di hutan rakyat sebenarnya tidak perlu terjadi karena hasilnya justru sangat menakjubkan.
Petani hutan rakyat memang kurang memahami konsep sertifikasi hutan namun setelah menjadi anggota, petani tersebut melakukan aturan-aturan yang ada sehingga lebih memahami pengelolaan hutan yang benar dan masih mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih karena dapat menjual kayu mereka ke dunia internasional. Sehingga masihkah perlu untuk mempertimbangkan adanya sertifikasi di hutan rakyat setelah manfaat-manfaat yang dirasakan petani hutan rakyat? Apabila kebijakan ini disosialisaikan dan dikelola secara baik, mungkin saja sertifikasi hutan rakyat dapat berjalan sesuai dengan tujuan awal mula kebijakan ini dibentuk, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani hutan rakyat terutama dari segi perekonomian mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H