Karena sejauh ini apa yang menjadi hak warga disabilitas kota Medan baru sebatas rancangan peraturan daerah (ranperda) semata. Katanya sih akan diselesaikan menjadi perda pada tahun 2021 ini.Â
Pemenuhan hak untuk mendapatkan pekerjaan formal bagi disabilitas otomatis peningkatan kesejahteraan. Terpenting juga adalah adanya jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Sesuatu yang tidak akan mereka peroleh jika menghandalkan pekerjaan informal.
Jika kita semua memandang penyandang disabilitas setara maka setara pula hak mereka untuk mendapatkan akses dalam dunia kerja formal seperti warga negara yang lain.
Semua pemangku kepentingan harus duduk bersama segera merumuskan formula yang tepat dalam mencari jalan keluar pemenuhan hak disabilitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H