Mohon tunggu...
Venusgazer EP
Venusgazer EP Mohon Tunggu... Freelancer - Just an ordinary freelancer

#You'llNeverWalkAlone |Twitter @venusgazer |email venusgazer@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Instrumen Pembayaran Non Tunai

23 November 2016   02:35 Diperbarui: 23 November 2016   02:44 999
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
uang elektronik (sumber:Bank Indonesia)

Pada kartu kredit, karena dana yang digunakan adalah dana pinjaman dari bank penerbit, maka pemilik kartu juga akan dikenakan bunga. Jika melebihi jatuh tempo maka akan dikenakan bunga, yang akan terus bertambah jika tidak dibayarkan. Hal ini sering kali menimbulkan masalah seperti kredit macet bahkan bisa sampai tahunan.

Salah satu problem yang sering terjadi adalah pencurian data kartu kredit di dunia maya. Dimana kartu krdit kita dipakai oleh orang lain tanpa sepengetahuan kita untuk berbelanja online atau  yang dikenal dengan istilah Carding. Pihak yang dirugikan bukan hanya pemilik kartu kredit tetapi juga merchant-nya. Namun seiring perkembangan IT keamanaan untuk belanja daring semakin diperketat demi keamanan dan kenyamanan. Sekarang pihak merchant akan melakukan tahapan verifikasi sebelum melakukan pengiriman. Jika gagal verifikasi maka dilakukan pembatalan transaksi.

uang elektronik (sumber:Bank Indonesia)
uang elektronik (sumber:Bank Indonesia)
2. Uang Elektronik (e-money)

Agar dapat disebut sebagai uang elektronik (e-money) haruslah memenuhi beberapa unsur sebagai berikut:

  • uang elektronik dikeluarkan sesuai dengan nilai yang disetor oleh pemegang kartu kepada pihak bank (penerbit).
  • Nilai uang disimpan dalam bentuk elektronik/digital pada media seperti server atau chip.
  • Uang elektronik dapat digunakan sebagai alat transaksi pada merchant-merchant yang bukan penerbit uang elektronik tersebut.
  • Nilai uang yang disetor dan kemudian dikelola oleh penerbit bukanlah simpanan layaknya tabungan/rekening yang biasa dilakukan oleh pihak bank,

Ada beberapa jenis uang elektronik yang terbagi atas media penyimpanan dan pencatatan data identitas.

Uang elektronik yang berdasarkan media penyimpanan data meliputi uang elektronik berbasis chip. Dimana nilai uang disimpan pada chip yang terdapat pada kartu. Contohnya kartu Flazz (BCA), Brizzi (BRI) atau kartu e-money dan e-toll yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri.

Berikutnya adalah uang elektronik berdasarkan pencatatan data identitasnya, Terdaftar (registered) dimana data dan identitas pemilik kartu tercatat pada penerbit. Dan uang elektronik yang terdaftar (unregistered) jadi siapapun bisa menggunakan uang elektronik tersebut.

Jika dibandingkan dengan instrumen lainnya, uang elektronik paling aman untuk bertransaksi, disamping mudah, cepat dan efisien. Cukup ditapkan saja pada mesin reader seketika itu pula transaksi terjadi. Ini sangat berguna bagi kita yang mempunhyai mobilitas tinggi dimana waktu sungguh berharga. Enaknya lagi tidak akan ada masalah dengan uang-uang kembalian! Salah satu kemudahan uang elektronik adalah pengisian saldonya bisa dilakukan dengan banyak cara seperti via ATM atau merchant seperti mini market.

Sebenarnya uang elektronik dan uang biasa secara fungsi tetap sama. Perbedaannya hanya dalam bentuk fisik saja. Sama seperti uang fisik biasa, jika kartu kita hilang maka hilang juga uang kita sehingga perlu disimpang baik-baik. Nah, jika ingin ambil bagian dari GNNT, mulailah untuk menjadikan non tunai sebagai budaya baru bertransaksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun