Berbagai hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan laju percepatan pengembangan produk halal di Indonesia. Seperti UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk menjadi aturan dasar penyelenggaraan system JPH undang-undang tersebut diperkuat dengan adanya beberapa perubahan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan dikeluarkannya PP No.39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Upaya percepatan laju sertifikasi halal di Indonesia didorong dengan adanya program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Secara garis besar permasalahan dalam sulit nya meningkatkan sertifikat halal tidak hanya dari segi agama saja namun ada juga faktor ekonomi dimana biaya yang dikeluarkn untuk mengajukan sertifikat halal cukup memberatkan pelaku usaha dalam melakukan proses pengajuan sertifikat halal.
Peraturan Pemerintah Mengenai Sertifikat Halal
Pemerintah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI dengan kuota 25.000 pelaku UMK sampai dengan bulan Desember 2022. Dengan adanya program ini tentu akan sangat membantu pelaku usaha proses pengajuan sertifikat halal karena biaya nya gratis dan ditanggung oleh pemerintah. Pasal 81 ayat (1) PP No.21/2021 menyatakan "Dalam hal permohonan Sertifikasi Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, tidak dikenakan biaya dengan mempertimbangan kemampuan keuangan negara". Hal ini akan mampu meningkatkan pertumbuhan industry halal di Indonesia.
Upaya tersebut ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan Indonesia menjadi pusat produsen produk halal di tahun 2022 dengan adanya sertifikat halal gratis melalui selfdeclare akan meningkatkan pertumbuhan industry halal di Indonesia semakin pesat terutama di bidang makanan dan minuman. Akan banyak pelaku usaha yang terbantu dan terdorong untuk mengajukan sertifikat halal produknya.
Hal ini didasarkan keseiusan pemerintah dalam memberikan program sehati selfdeclare yang dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dalam mengajukan sertifikasi halal . Pemberian program sehati, memerlukan analisa lebih lanjut mengenai peluang dan tantangan yang ditimbulkan sebab program tersebut dapat memberikan implikasi pada perkembangan produk halal di Indonesia yang akan memberikan banyak pengaruh baik
Sertifikasi HalalÂ
Sejauh ini pemahaman masyarakat terhadap produk halal hanya sebatas produk makanan dan minuman. Padahal ada banyak sekali produk yang bisa di sertifikasi halal seperti farmasi, produk kesehatan, industry fashion , wisata halal dan lain-lain. Pencantuman label halal di Indonesia menjadi sebuah kewajiban produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib untuk menjaga keamanan dari konsumen yang membeli produk tersebut
Sertifikasi dan labelisasi produk halal membantu konsumen untuk mengetahui apakah bahan , cara pembuatan , proses pembuatan dari produk tersebut aman dan terbebas dari yang haram , seperti apakah bahan yang digunakannya sudah halal semua dan apakah cara pembuatannya tidak terkontaminasi dengan najis, sehingga konsumen merasa tenang dan yakin dalam membel produk tersebut dan tiak merasa ragu lagi.
Bagi produsen pun jika sudah mendapatkan sertifikat halal akan mendapatkan keuntungan seperti mendapatkan kepercayaan dari para konsumen terutama konsumen muslim , penjualan nya akan meningkat dikarenakan label halal yang tercantum dalam produknya akan menambahkan value tersendiri bagi produknya.
Self Declare