Mohon tunggu...
SIVEN T. TAMBOLANG
SIVEN T. TAMBOLANG Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NPM : 5221611024 PRODI : HUBUNGAN INTERNASIONAL ( A )

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Utang Dilunasi, IMF Tidak Bisa Intervensi Lagi? Melihat Secara Singkat dari Sudut Pandang Neoliberalisme

24 Oktober 2023   22:34 Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:36 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Pada dasarnya, Neoliberalisme lebih fokus pada kebijakan ekonomi, seperti perdagangan bebas, globalisasi, dan privatisasi. Dalam kasus yang saya akan angkat kali ini mengenai utang Indonesia yang sudah di bayar lunas kepada IMF sehingga IMF tidak bisa lagi mengintervensi, kita akan melihat hal tersebut dari sudut pandang Neoliberalisme seperti yang sudah saya jelaskan secara singkat di atas yang di mana hal ini tentu saja cukup menarik jika kita lihat dan nilai dari satu sudut pandang spesifik seperti Neoliberalisme.

     Neoliberalisme memperjuangkan kebebasan individu dalam berwirausaha dan keterampilan dalam kerangka institusional yang ditandai dengan hak milik pribadi, kebebasan pasar, dan perdagangan bebas. Dari penjelasan tersebut kita sudah bisa melihat bahwasanya kata "kebebasan" tentu saja sangat di tekankan karena hal tersebut yang menjadi unsur pokok adanya Neoliberlisme itu sendiri.

     Dalam konteks ini, IMF dianggap sebagai lembaga yang mengintervensi kebebasan pasar dan hak milik pribadi Indonesia dengan memberikan pinjaman dan memaksa Indonesia untuk membuka pasar dalam negeri mereka, menekankan pada kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang ekspor, mengurangi subsidi pemerintah terhadap sektor publik, dan proses privatisasi perusahaan negara.

     Seperti yang sudah saya tekankan sebelumnya bahwa kebebasan Indonesia atas intervensi dari IMF setelah utang-utang yang ada telah di bayar lunas menunjukan bahwa IMF sudah tidak memiliki kewajiban maupun hak untuk mengintervensi Indonesia lagi, hal ini berdasar pada konteks "kebebasan" dan juga "kebebasan pasar" maupun "perdagangan bebas". Saya rasa penjelasan singkat di atas sudah cukup jelas untuk menunjukan bahwa dalam sudut pandang Neoliberalisme terhadap kasus ini IMF sudah tidak bisa melakukan apa-apa lagi karena hal yang pada awalnya mengikat atau menghubungkan kepentingan IMF untuk mengintervensi Indonesia sudah tidak ada lagi.

REFERENSI :

https://www.bpkp.go.id/berita/read/1733/3995/Seluruh-Utang-Dilunasi-IMF-Tak-Bisa-Intervensi-Indonesia.bpkp

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun