Perlu dijabarkan bahwa Kritik adalah evaluasi pikiran terhadap realitas, yaitu mengurai ketidakserasian kebijakan. Ketidakserasian dalam kebijakan pertama-tama harus dimulai dengan memeriksa persamaan pendapat. Karena itu fungsi kritik adalah mengurai, bukan membangun.
Jadi, tuntutan agar kritik itu harus "yang membangun" adalah tuntutan dari mereka yang tak ingin dikritik. Hakikat kritik adalah menunjukkan kesalahan, bukan memperbaikinya. Tugas yang dikritik untuk memperbaiki konsep atau pemahaman yang tidak selaras.
Kritik Menurut Wikipedia adalah proses analisis dan evaluasi terhadap sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan. Kritik dalam wikipedia bersifat gramatikal yaitu hubungan antara unsur-unsur bahasa dalam satuan yang lebih besar, misalnya hubungan antara kata dengan kata yang lain dalam frasa atau kalimat.
Sedangkan Kritik dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai kecaman atau tanggapan, kadang-kadang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya. kritik dalam KBBI bersifat leksikal yaitu makna dasar sebuah kata yang sesuai dengan kamus. Makna dasar ini melekat pada kata dasar sebuah kata.
Ada yang mengatakan bahwa orang yang mengeluarkan sebuah klaim harus dapat membuktikannya, maka apakah orang yang memberi kritik juga harus memberikan sebuah "klaim" yaitu solusi ?
Seniman Sujiwo Tejo dalam acara Catatan Demokrasi di tvOne berpendapat "itu kesalahan kebudayaan kita, kritikus harus kasih solusi. "itu salah". "Kalo bisa kasih solusi mending jadi pelaku. Kritikus saham belum tentu bisa main saham. Kritikus bola belom tentu... Yang diharapkan dari kritikus itu proporsional. Itu aku kritik yaa."Â
Jika yang dimaksud adalah kritik secara asumtif, tidak perlu memberikan sebuah solusi sebab memang kritik berguna untuk menjelaskan "blindspot". Tetapi, orang yang memberikan kritik seperti itu tidak bisa mendapatkan posisi atau jabatan yang kemudian mengeluarkan kebijakan sebab dia sendiri tidak berpengalaman maupun mempunyai kapasitas sebagai produsen, hanya sebagai pengkritik. Adapun dia juga tidak dapat memberikan deadline terhadap proses munculnya sebuah solusi karena dia sendiri tidak mengetahui kapan solusinya akan keluar. Kritik dia tidak mengikat.
Namun, bila kritik yang dia berikan berupa kritik yang solutif dan memang itu menunjukkan keahliannya dalam pakar tersebut, maka sebetulnya dia mempunyai hak untuk meminta deadline dan follow up kepada produsen kebijakan/solusi, terlebih lagi kalau pihak tersebut memang memintanya.
Sumber,
( https://youtu.be/bV4qSYIJtSA )