Mohon tunggu...
Venna Julia Harinda
Venna Julia Harinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ekonomi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat

Seorang Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Program Studi Ekonomi Pembangunan di Universitas Lambung Mangkurat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM: Usaha Kecil yang Menjadi Tulang Punggung Ekonomi Negara

17 Juni 2024   19:11 Diperbarui: 17 Juni 2024   19:32 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu UMKM?

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM didefinisikan sebagai usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha dalam ukuran yang kecil. UMKM digolongkan sesuai dengan omzet pertahunnya, berikut penggolongan UMKM di Indonesia:

Kategori UMKM di Indonesia:

  • Usaha Mikro:
    • Memiliki omzet penjualan tahunan paling banyak Rp2 Miliar
    • Memiliki modal usaha paling banyak Rp1 Miliar
  • Usaha Kecil:
    • Memiliki omzet penjualan tahunan lebih dari Rp2 Miliar sampai Rp15 Miliar
    • Memiliki modal usaha paling banyak Rp1 Miliar sampai Rp5Miliar
  • Usaha Menengah:
    • Memiliki omzet penjualan tahunan lebih dari Rp15 Miliar sampai Rp50 Miliar
    • Memiliki modal usaha paling banyak Rp5 Miliar  sampai Rp10 Miliar

Tapi, meskipun termasuk dalam badan usaha yang 'kecil', UMKM mempunyai peran yang sangat penting untuk perekonomian negara, bahkan bisa disebut UMKM menjadi tulang punggung perekonomian negara.

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Karenanya UMKM juga berkontribusi dalam pemerataan pendapatan, sehingga kesejahteraan masyarakat juga meningkat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang tepat untuk meningkatkan peran UMKM untuk menunjang perekonomian negara. 

Kebijakan Pemerintah untuk UMKM

Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)

Pada saat pandemi covid-19 perekonomian negara mengalami penurunan, banyak UMKM yang terdampak covid-19. Berdasarkan survei dari UNDP dan LPEM UI yang melibatkan 1.180 responden para pelaku UMKM diperoleh hasil bahwa pada masa itu lebih dari 48% UMKM mengalami masalah bahan baku, 77% pendapatannya menurun, 88% UMKM mengalami penurunan permintaan produk, dan bahkan 97% UMKM mengalami penurunan nilai aset. Oleh karena itu, pemerintah membuat program PEN atau Pemulihan Ekonomi Nasional. Program PEN ini mendukung UMKM dengan total Rp123,46 triliun melalui berbagai pilar, termasuk insentif pajak yang ditanggung pemerintah atas PPh final UMKM dan program Subsidi Bunga Ultra Mikro dan UMKM, yang memberikan UMKM kelonggaran dalam pembayaran angsuran dan bunga kredit.

Subsidi Bunga Ultra Mikro menawarkan UMKM penundaan sementara pembayaran angsuran atau cicilan pokok serta subsidi pembayaran bunga dalam jangka waktu tertentu untuk kredit yang diambil melalui berbagai program seperti BPR, Kredit Usaha Rakyat, UMi, Mekaar, Pegadaian, Koperasi, dan lainnya. Sekitar 53,4 juta rekening terdaftar dalam program ini. Dengan subsidi bunga sebesar Rp35,28 triliun, total penundaan cicilan pokok mencapai Rp285,09 triliun, menurut estimasi yang dilakukan. Dalam program Subsidi Bunga UMKM, pemerintah memastikan bahwa skema penyaluran tepat sasaran dan dalam tata kelola yang baik. Debitur yang mendapatkan fasilitas harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki plafon pinjaman tertentu dan tidak masuk dalam daftar hitam serta memiliki reputasi kualitas kredit yang baik sebelum Covid-19.

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Salah satu program pemerintah, Kredit Usaha Rakyat (KUR), bertujuan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM. KUR memberikan pembiayaan kepada UMKM melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Pada tahun 2021, Komite Kebijakan untuk Pembiayaan UMKM menetapkan kebijakan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Permenko Nomor 6 Tahun 2020, sebagaimana diubah terakhir dengan Permenko 3 Tahun 2021 tentang Perlakuan Khusus KUR di masa Pandemi Covid-19. Komite ini menetapkan plafon pinjaman menjadi Rp 253 Triliun, dari yang seharusnya hanya Rp 220 Triliun. Selain itu, mereka memperpanjang pemberian subsidi bunga atau marjin tambahan kepada debitur KUR yang terdampak usahanya.

Program Pelatihan

Pemerintah telah mengembangkan berbagai program pelatihan khusus untuk membantu UMKM mengatasi tantangan seperti keterbatasan pengetahuan dan keterampilan manajerial, serta kendala dalam pemasaran dan akses pasar. Sehingga dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola dan mengembangkan usaha mereka. Pelatihan-pelatihan yang diadakan pemerintah adalah sebagai berikut:

  • Pelatihan Manajemen Usaha

Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku UMKM agar mereka dapat melakukan perencanaan usaha, manajemen keuangan untuk usahanya, manajemen sumber daya manusia untuk usahanya, dan juga agar pelaku UMKM mengerti bagaimana pemasaran yang efektif dan efisien sehingga dapat membantu para pelaku UMKM untuk membangun usahanya agar berkelanjutan.

  • Pelatihan Keterampilan Teknis

Program ini menyediakan Pelatihan untuk para pelaku UMKM dalam bidang produksi, desain produk, dan teknik pemasaran secara online. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk para UMKM.

  • Pelatihan Pemasaran dan Penjualan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM tentang strategi pemasaran seperti branding, promosi, penjualan online dan bagaimana mereka dapat melakukan penjualan dengan efektif.

  • Pelatihan Kewirausahaan dan Inovasi

Tujuan pelatihan ini adalah agar para pelaku UMKM dapat mengembangkan kreatifitasnya sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman dan mengembangkan ide produk yang inovatif.

  • Pelatihan Keuangan dan Akuntansi

Pelatihan ini merupakan yang paling penting, karena dengan memahami pengelolaan keuangan maka usaha akan dapat berjalan dengan lancar. Pelatihan ini menyediakan pelatihan seperti pembukuan, laporan keuangan, analisis biaya, dan pengelolaan kas. Pelatihan ini juga mengajarkan bagaimana pengelolaan utang, sehingga dapat memaksimalkan keuntungan.

Kesimpulan

UMKM memiliki peran penting dalam menunjang pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, sangat penting untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan peran UMKM. Dengan mengatasi berbagai tantangan yang ada, diharapkan UMKM dapat semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun