Mohon tunggu...
Veninda Margaretha Sinaga
Veninda Margaretha Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

coba

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bayar Pajak Mudah! Mahasiswi KKN Undip Edukasi Masyarakat Untuk Bayar PKB Melalui Aplikasi SIGNAL

11 Agustus 2023   14:30 Diperbarui: 11 Agustus 2023   14:42 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era digitalisasi ini, kita dituntut untuk melek digital, karena saat ini hampir seluruh kegiatan di motori oleh teknologi, mulai dari pembelian barang, tiket kendaraan umum hingga pembayaran pun dapat dilakukan dengan menggunakan elektronik berupa handphone. Dengan adanya kemajuan teknologi, dalam satu genggaman semua hal dapat teratasi.

Dalam rangka digitalisasi di bidang perpajakan, pemerintah Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan sebuah aplikasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bernama "SIGNAL". SIGNAL merupakan sebuah aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan adanya aplikasi tersebut, wajib pajak kendaraan bermotor dapat terbantu dalam memenuhi kewajiban pajak tahunan kendaraannya tanpa harus ke kantor samsat.

Di balik kemudahan dari digitalisasi pajak kendaraan bermotor , masih ada masyarakat yang belum mengetahui kehadiran aplikasi SIGNAL. Untuk mengatasi hal tersebut, sebagai salah satu mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro dalam pelaksanaan kegiatan KKN, Alvin Alviyani mengadakan program "Pengenalan dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi SIGNAL untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor".  Program tersebut dilaksanakan pada hari Minggu, 23 Juli 2023 di daerah Glonggong Dukuh, Desa Glonggong, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Pelaksanaan program tersebut dihadiri oleh pemilik atau pengguna kendaraan bermotor yang ada di daerah Glonggong Dukuh.

Terdapat beberapa hal penting yang disampaikan diantaranya materi dasar mengenai pajak kendaraan bermotor, apa itu aplikasi SIGNAL, bagaimana manfaat dan tata cara penggunaannya. Pelaksanaan program tersebut diawali dengan pengenalan dari pemateri, pembagian brosur tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL.Dengan adanya program tersebut, masyarakat desa glonggong diharapkan dapat terbantu dan mulai memanfaatkan aplikasi SIGNAL dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

Penulis : Alvin Alviyani

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun