Analisis pengertian  akad qardah
- Definisi akad  Qardah Â
Akad Qardah yaitu perjanjian antara dua belah pihak , yang dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan hartanya dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua ,dalam hal ini sebagai peminjam atau orang yang menerima harta yang dapat di tagih atau diminta Kembali harta tersebut , dalam artian lain meminjamkan harta kepada orang lain yang membutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan. Dalam akad qardah ini mengandung nilai kemanusiaan dan sosial , yang dimana dalam akad ini peminjam tidak boleh mengambil keuntungan dalam pinjaman
Ketentuan transaksi pinjaman Qardah
- Ketentuan  yang terkait dengan  transaksi pinjaman  qardah meliputi sebagai berikut
- Larangan mensyaratkan tambahan pengembalian atas suatu pinjaman
- Larangan menunda pembayaran pinjaman bagi orang yang mampu
- Pembolehan mengenakan biaya administrasi
- Perintah meringankan beban orang yang kesulitan membayar pinjaman
Rukun transaksi pinjaman qardah
- Transactor = pemberi pinjaman dan penerima pinjaman
- Objek qardah = uang atau benda yang habis pakai
- Ijab Kabul = pernyataan kehendak yang bertansaksiÂ
Penyajian pinjaman Qardah
Menurut PAPSI 2013 (h.7.2) adalah sebagai berikut :
- Pinjaman Qardah yang bersumber dari intern bank dan dana pihak  ketiga disajikan pada pos pinjaman Qardah
- Cadangan kerugian penurunan nilai pinjaman Qardah di sajikan sebagai pos lawan (contra account ) pinjaman Qardah
Pengungkapan pinjaman Qardah
        Menurut PAPSI 2013 (h.7.3) hal-hal yang harus diungkapkan ,antara lain :
- Rincan jumlah pinjaman Qardah berdasarkan sumber dana, jenis penggunaan dan sector ekonomi
- Jumlah pinjaman Qardah yang di berikan kepada pihak yang berelasi
- Kebijakan menajemen dalam pelaksanaan pengadilan risiko pinjaman Qardah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H