Mohon tunggu...
Venansius Priade Christian
Venansius Priade Christian Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Indie

Buku : Do More to Gain More

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Alur dan Syarat Pembuatan SIM Polresta Pontianak

16 Februari 2019   21:00 Diperbarui: 17 Februari 2019   00:48 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://wallpapercave.com

Halo readers sekalian pertama-tama terimakasih telah berkunjung ke blog saya. Di sini saya akan menceritakan pengalaman membuat SIM di Polresta Pontianak. Seperti kita ketahui sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat (1) bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi sesuai dengan jenis  Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Perlu diketahui juga bahwa ada berbagai jenis SIM seperti sim A, B, C, D. masing-masing di bagi berdasarkan kapasitas mesin yang digunakan.

Perjalanan saya dimulai dengan mencari informasi di internet dan saya temukan berbagai informasi mengenai persyaratan dan alur pembuatan SIM. Dan pada akhirnya semuanya berjalan lancar sesuai harapan. Hari itu saya datang pukul 08.30 awalnya saya mengunjungi POLRESTA Pontianak di Jalan Johan Idrus, setelah saya bertanya pada petugas ternyata kantor pelayanan penerbitan SIM satpas Polres Pontianak Kota pindah ke Jalan RE Martadinata tepatnya di depan SPBU.

Sesampainya di sana saya melihat antrian sudah mulai ramai dan saya diarahkan untuk mengambil nomor antrian dan menunggu hingga nomor antrian saya disebutkan, ya benar saja tidak berselang lama nomor antrian (53) pun disebutkan dan saya menuju loket lalu petugas meminta fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Sehat (SKS). 

Saya sebenarnya sudah memiliki Surat Keterangan Sehat yang digunakan untuk memenuhi persyaratan beasiswa dengan keterangan Untuk Melanjutkan Pendidikan namun itu tidak bisa berlaku untuk pembuatan SIM meskipun saya membuat SKS tiga hari sebelumnya. Tapi, saya tidak mempermasalahkan hal tersebut dan langsung pergi ke Rumah Sakit untuk membuat SKS lagi dengan tujuan surat Untuk Membuat SIM C. 

Sepulangnya dari RS saya langsung menuju kantor pelayanan SIM lagi dan kembali mengambil nomor antrian, selanjutnya dipanggil sesuai nomor antrian untuk mengisi biodata lalu menuju kedalam ruangan dan memberikan biodata yang sudah saya isikan ke bagian Loket 1, menunggu konfirmasi dari petugas di bagian loket bersangkutan untuk selanjutnya setelah menyelesaikan tahap di Loket 1 akan diarahkan petugas/menunggu nomor antrian dipanggil untuk menuju Loket 2 (tempat mengambil foto dan tanda tangan elektronik). Tips: nomor antrian untuk selalu disimpan. 

Setelah menyelesaikan tahap di Loket 1 dan 2 selanjutnya saya diarahkan petugas langsung ke bagian Loket 3 bagian Tes/Ujian Teori SIM A,B,C dan D. Nah, sebelum ujian teori peserta akan di berikan waktu untuk mempelajari buku yang petugas berikan Tips: sebaiknya belajar dahulu tentang soal dan pembahasan berkaitan dengan jenis SIM yang akan di ujikan.

Selanjutnya saat yang lumayan mendebarkan adalah saat memasuki ruangan ujian teori disitu telah disediakan sekitar 15-20 unit komputer dan yapss ujian dimulai dengan sebelumnya mengisi survei berkaitan dengan pelayanan di Satpas tersebut. Ujian berlangsung selama 15 menit dengan waktu hitungan mundur di layar monitor komputer. *kriteria kelulusan ujian teori berdasarkan jawaban yang berhasil diselesaikan selama ujian 21dari 30 soal benar sudah bisa lulus. 

Pada saat itu petugas pun memanggil sesuai dengan nomor antrian dan beberapa diantaranya dinyatakan tidak lulus serta diminta kembali seminggu kemudian. Dan saat nama saya disebutkan puji Tuhan untuk langsung menuju Loket 4 bagian verifikasi data untuk melangsungkan Ujian Praktek. Sesampainya disana  saya diminta untuk datang ke esokan harinya, karena memang pelayanan SIM dimulai dari pukul 08.00 s.d 13.00 WIB. 

Keesokan harinya saya menuju Loket 4 dan petugas mengarahkan ke bagian Lapangan Ujian Praktek dan saya mendapat nomor antrian ke empat dan dua orang di belakang saya yang telah melangsungkan ujian praktek dinyatakan tidak lulus dan diminta untuk datang lagi seminggu setelahnya. Tips: Ada empat bagian yang akan diujikan dalam Ujian Praktek SIM untuk yang pertama saya sarankan untuk menggunakan gigi lebih kecil. Yang kedua agak dibesarkan, dulu saya menggunakan gigi 3. *ingat sekali saja gagal dalam ujian praktek akan langsung dinyatakan TIDAK LULUS dan harus mengulang seminggu kemudian. Akhirnya saya diinstruksikan untuk menuju Loket 5, sesampai di Loket 5 petugas meminta saya untuk kembali kebagian Loket pendaftaran di bagian pertama registrasi, di sana saya membayar biaya administrasi sebesar Rp.100.000,00-;. Setelah mendapatkan bukti pembayaran tersebut langsung saya serahkan kepada petugas di Loket 5, dan mengambil SIM.

Itulah pengalaman yang bisa saya bagikan tentang bagaimana membuat SIM dan berapa biaya yang harus dikeluarkan. Semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun